• Redaksi
  • Tentang Kami
Senin, Februari 9, 2026
Pantau Lampung
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pojok Lampung
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ruwa Jurai
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Lifestyle
    • Entertainment
    • Hiburan
    • Fashion
  • Network
  • Indeks
  • ePAPER
No Result
View All Result
Pantau Lampung
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pojok Lampung
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ruwa Jurai
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Lifestyle
    • Entertainment
    • Hiburan
    • Fashion
  • Network
  • Indeks
  • ePAPER
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Pantau Lampung
  • Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Opini
  • Pendidikan
  • Hiburan
Home Ruwa Jurai Bandar Lampung

Perkara Forkopimda Masuk MK, LSM PRO RAKYAT Soroti Potensi Intervensi Aparat di Daerah

MeldaEditorMelda
Jan 22, 2026
A A
Perkara Forkopimda Masuk MK, LSM PRO RAKYAT Soroti Potensi Intervensi Aparat di Daerah
ADVERTISEMENT

PANTAU LAMPUNG- Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) PRO RAKYAT resmi melanjutkan langkah hukum di Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK RI) dengan mengikuti Sidang Pemeriksaan Perbaikan Permohonan terkait pengujian konstitusionalitas Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). Sidang kedua ini digelar pada Rabu (21/1/2026) dan menjadi bagian penting dari upaya masyarakat sipil mengawal demokrasi di tingkat daerah.

Permohonan tersebut menguji Pasal 26 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemda) yang mengatur kedudukan Forkopimda. LSM PRO RAKYAT menilai pasal tersebut berpotensi menimbulkan penyimpangan konstitusional dan mempersempit ruang partisipasi publik dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Pimpinan LSM PRO RAKYAT Hadir Langsung di Persidangan

Dalam persidangan di MK RI, LSM PRO RAKYAT diwakili langsung oleh jajaran pengurus inti, yakni Ketua Umum Aqrobin AM, Sekretaris Umum Johan Alamsyah, S.E., serta Bendahara Umum Fitri Nur Asiah Kusuma. Ketiganya hadir membawa mandat organisasi sekaligus mewakili anggota yang merasa dirugikan secara langsung oleh keberlakuan Pasal 26 UU Pemda.

BeritaTerkait

Publik Menunggu Keputusan BK DPRD soal Oknum Legislator Pengempes Ban

LSM PRO RAKYAT Nilai Aksi Kempeskan Ban Cederai Marwah DPRD Lampung

Sidang dipimpin oleh Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dan didampingi Hakim Konstitusi Anwar Usman serta Ridwan Mansyur. Agenda sidang difokuskan pada perbaikan permohonan, khususnya terkait argumentasi kerugian konstitusional yang dialami pemohon sebagai bagian dari masyarakat sipil.

Forkopimda Dinilai Menyimpang dari Prinsip Konstitusi

LSM PRO RAKYAT menilai Forkopimda kerap melampaui fungsi koordinatif dan berubah menjadi forum penentu kebijakan strategis daerah. Padahal, forum tersebut tidak memiliki mekanisme partisipasi publik yang jelas dan akuntabel.

ADVERTISEMENT

Menurut pemohon, ketidakjelasan fungsi dan kewenangan Forkopimda membuka ruang penyalahgunaan wewenang, termasuk potensi intervensi unsur TNI, Polri, dan Kejaksaan dalam urusan pemerintahan sipil di daerah. Kondisi ini dinilai bertentangan dengan prinsip negara hukum dan demokrasi sebagaimana diamanatkan UUD 1945.

Petitum Permohonan ke Mahkamah Konstitusi

Dalam petitumnya, LSM PRO RAKYAT meminta Mahkamah Konstitusi RI untuk menyatakan sejumlah hal penting, antara lain:

1. Menyatakan Pasal 26 ayat (3) UU Pemda bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
2. Menyatakan institusi Kejaksaan dan Polri, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, dikeluarkan dari struktur Forkopimda.
3. Menegaskan bahwa hak konstitusional organisasi masyarakat sipil tidak boleh dirugikan dalam proses penyelenggaraan pemerintahan daerah.

 Kerugian Konstitusional Masyarakat Sipil

Bendahara Umum LSM PRO RAKYAT, Fitri Nur Asiah Kusuma, dalam persidangan menjelaskan bahwa perbaikan permohonan difokuskan pada penajaman kerugian konstitusional yang dialami organisasi masyarakat sipil.

Menurutnya, hak atas persamaan kedudukan di hadapan hukum dan pemerintahan sebagaimana dijamin Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 menjadi tereduksi akibat dominasi aktor negara dalam struktur Forkopimda.

“Keberadaan Forkopimda dalam praktik sering membuat pengawasan masyarakat sipil menjadi tidak independen. Ini berdampak langsung pada kerja advokasi dan kontrol sosial,” ujar Fitri di hadapan majelis hakim.

Menjaga Demokrasi dan Partisipasi Publik

Ketua Umum LSM PRO RAKYAT, Aqrobin AM, menegaskan bahwa uji materi ini bukan ditujukan untuk melemahkan institusi negara, melainkan memastikan penyelenggaraan pemerintahan daerah tetap berada dalam koridor konstitusi.

“Uji materi ini adalah bagian dari perjuangan menjaga demokrasi daerah. Masyarakat harus memiliki ruang partisipasi yang setara dan bebas dari intervensi lembaga yang seharusnya berada di luar ranah kebijakan sipil,” tegas Aqrobin.

Ia berharap Mahkamah Konstitusi dapat memberikan putusan yang memperkuat posisi masyarakat sipil sekaligus menegaskan batas kewenangan Forkopimda sesuai prinsip negara hukum demokratis.

Source: ALFARIEZIE
Tags: Demokrasi DaerahForkopimdaLSM PRO RAKYATMahkamah KonstitusiUji Materi UU Pemda
ShareTweetSendShare
Previous Post

Next Post

Praktisi Luka dan Peran Keluarga dalam Menyelamatkan Remaja dari Luka Dekubitus

Related Posts

Alumni UNPAD Lampung Siap Berkolaborasi Dukung Pembangunan Provinsi
Berita

Alumni UNPAD Lampung Siap Berkolaborasi Dukung Pembangunan Provinsi

Feb 9, 2026
Iuran Semen Per KK, Warga Dusun IV Sendangbaru Wujudkan Jalan Rabat Beton
Berita

Iuran Semen Per KK, Warga Dusun IV Sendangbaru Wujudkan Jalan Rabat Beton

Feb 9, 2026
Al Ishlah Pringsewu Gelar Sedekah Akbar, Warga Antusias Donasi Beras
Berita

Al Ishlah Pringsewu Gelar Sedekah Akbar, Warga Antusias Donasi Beras

Feb 9, 2026
Residivis Kembali Berulah, Sopir di Pringsewu Curi ATM Majikan dan Tarik Rp76 Juta
Berita

Residivis Kembali Berulah, Sopir di Pringsewu Curi ATM Majikan dan Tarik Rp76 Juta

Feb 9, 2026
Mayoritas Pengendara Motor Melanggar, Polres Pringsewu Catat 1.075 Pelanggaran
Berita

Mayoritas Pengendara Motor Melanggar, Polres Pringsewu Catat 1.075 Pelanggaran

Feb 9, 2026
Bandar Lampung

Apeksi Dikabarkan Menguras Dana Darurat Pemkot Bandar Lampung, Warga Khawatir Saat Bencana

Feb 7, 2026
Next Post
Praktisi Luka dan Peran Keluarga dalam Menyelamatkan Remaja dari Luka Dekubitus

Praktisi Luka dan Peran Keluarga dalam Menyelamatkan Remaja dari Luka Dekubitus

Salma Alika Nur Buktikan Talenta Muda Daerah Layak Diperhitungkan

Salma Alika Nur Buktikan Talenta Muda Daerah Layak Diperhitungkan

Online Gambling Establishments That Approve PayPal: A Comprehensive Overview

Desa Kemukus Diusulkan Jadi Lokasi Rindam XXI Radin Intan, Pemkab Lamsel Angkat Bicara

Desa Kemukus Diusulkan Jadi Lokasi Rindam XXI Radin Intan, Pemkab Lamsel Angkat Bicara

banner 300250

Berita Terkini

  • Alumni UNPAD Lampung Siap Berkolaborasi Dukung Pembangunan Provinsi
  • Iuran Semen Per KK, Warga Dusun IV Sendangbaru Wujudkan Jalan Rabat Beton
  • Al Ishlah Pringsewu Gelar Sedekah Akbar, Warga Antusias Donasi Beras
  • Residivis Kembali Berulah, Sopir di Pringsewu Curi ATM Majikan dan Tarik Rp76 Juta
  • Mayoritas Pengendara Motor Melanggar, Polres Pringsewu Catat 1.075 Pelanggaran
Pantau Lampung

Selamat datang di Pantau Lampung, portal berita yang mengabarkan secara cermat dan tepat tentang berbagai peristiwa dan perkembangan terkini di Provinsi Lampung. Kami hadir untuk menjadi sumber informasi terpercaya bagi masyarakat Lampung dan pembaca di seluruh Indonesia.

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Pantaulampung.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pojok Lampung
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ruwa Jurai
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Lifestyle
    • Entertainment
    • Hiburan
    • Fashion
  • Network
  • Indeks
  • ePAPER

© 2024 Pantaulampung.com - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In