PANTAU LAMPUNG – Kasus pencurian yang menimpa seorang ibu rumah tangga di Pekon Kelungu, Kecamatan Kota Agung, Kabupaten Tanggamus, berhasil diungkap oleh Unit Reskrim Polsek Kota Agung Polres Tanggamus. Penangkapan ini mengagetkan warga setempat karena pelaku ternyata seorang residivis dan juga tetangga korban.
Kapolsek Kota Agung AKP Feriyantoni, S.H., M.H., menjelaskan bahwa tersangka berinisial AS ditangkap di kediamannya pada Selasa, 7 Oktober 2025, sekitar pukul 15.00 WIB. Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa satu unit handphone Infinix Smart 8 Pro warna biru beserta kotaknya. Penangkapan ini dilakukan berkat kerja sama tim Reskrim Polsek Kota Agung yang langsung bergerak setelah menerima laporan dari korban.
Kejadian pencurian bermula pada Kamis, 2 Oktober 2025, sekitar pukul 22.30 WIB, ketika korban, Yanawati (34), warga Pekon Kelungu, pergi ke Pasar Madang Kota Agung untuk berbelanja. Saat kembali ke rumah, korban mendapati jendela samping rumahnya terbuka dan rusak, terdapat bekas congkelan di grendel kunci, serta sejumlah barang hilang, termasuk handphone yang sedang diisi daya dan uang tunai sebesar Rp250 ribu. Total kerugian yang dialami korban diperkirakan mencapai Rp2.750.000.
“Korban menyadari telah terjadi pencurian dan segera melapor ke Polsek Kota Agung,” ujar AKP Feriyantoni. Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), pelaku diketahui masuk ke rumah korban dengan mendongkel jendela samping dan mengambil HP serta uang tunai, kemudian keluar melalui jendela yang sama.
Dalam pemeriksaan, AS mengakui perbuatannya. Ia mengaku mengetahui jadwal keberangkatan korban sehingga memanfaatkan kesempatan tersebut untuk beraksi seorang diri. Pelaku mengaku berniat menjual barang curian dan menggunakan uang hasil kejahatannya untuk bersenang-senang.
Kasus ini menyoroti modus operandi residivis yang memanfaatkan situasi sepi saat korban tidak berada di rumah. Kejadian ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih waspada, menjaga keamanan rumah, dan memastikan kunci serta jendela dalam kondisi aman saat meninggalkan rumah.
Saat ini, tersangka AS beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Kota Agung Polres Tanggamus untuk proses penyidikan lebih lanjut. Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Kapolsek menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan patroli dan pengawasan, serta memberikan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya menjaga keamanan lingkungan. “Kami mengimbau warga untuk melaporkan setiap aktivitas mencurigakan dan selalu memastikan rumah dalam keadaan aman ketika ditinggal pergi,” kata AKP Feriyantoni.
Kasus ini menjadi peringatan sekaligus pelajaran berharga bagi masyarakat Tanggamus agar lebih waspada terhadap tindak kejahatan, khususnya pencurian dengan modus mendongkel rumah saat penghuni tidak ada.***