PANTAU LAMPUNG- Bandar Lampung kini tengah menanti babak baru dalam perjalanan politiknya. Desakan agar DPRD Kota Bandar Lampung segera memakzulkan Wali Kota Eva Dwiana kian menguat. Publik menyoroti dugaan pelanggaran hukum yang menyeret nama sang wali kota dalam kasus pendirian Sekolah Siger, yang disebut-sebut tidak mengantongi izin resmi. Jika DPRD berani melangkah, sejarah besar bisa terukir di tanah Sang Bumi Ruwa Jurai, mengulang sensasi politik yang pernah mengguncang negeri ini layaknya kasus Aceng Fikri di Garut beberapa tahun silam.
Meski konteksnya berbeda, pola yang muncul menimbulkan tanda tanya serius: apakah Eva Dwiana benar-benar telah melanggar sumpah dan janji jabatan sebagai kepala daerah untuk menegakkan seluruh undang-undang dan peraturan secara lurus sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah?
Isu ini bermula dari penyelenggaraan Sekolah Siger yang menuai sorotan publik. Menurut keterangan dari pegawai pelayanan administrasi Lembaga Pendidikan Masyarakat (LPM) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung, Danny Waluyo Jati, pendirian lembaga pendidikan seperti Sekolah Siger harus memenuhi sejumlah persyaratan administratif dan teknis yang ketat.
“Pendiri yayasan wajib mengajukan surat permohonan resmi kepada Kepala Disdikbud dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP),” ujar Jati dalam keterangannya pada Rabu, 8 Oktober 2025, beberapa jam sebelum laga Timnas Indonesia melawan Arab Saudi dalam kualifikasi Piala Dunia 2026 zona Asia.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa lembaga pendidikan wajib memiliki aset berharga berupa tanah dan bangunan sebelum mendapatkan izin operasional. Selain itu, manajemen sekolah yang mencakup struktur kepemimpinan, tenaga pengajar, hingga kurikulum harus tersusun dengan baik. Semua itu diatur jelas dalam Permendikbudristek Nomor 22 Tahun 2023, pasal 1 ayat 1 dan pasal 7.
Masalahnya, Sekolah Siger disebut belum memenuhi ketentuan tersebut. Meski belum memiliki izin resmi dan aset tetap, sekolah itu sudah menggelar kegiatan belajar mengajar di SMP Negeri 38 dan SMP Negeri 44 Bandar Lampung selama lebih dari satu bulan. Fakta ini memperkuat dugaan bahwa Wali Kota Eva Dwiana mengetahui dan membiarkan pelanggaran terhadap regulasi pendidikan yang berlaku.
Bahkan, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung, Thomas Amirico, secara terbuka menyatakan bahwa Sekolah Siger belum memiliki izin. “Enggak, kan belum berizin. Rencananya juga baru tahun depan,” ujar Thomas pada 17 September 2025, ketika dikonfirmasi mengenai keikutsertaan SMA Swasta Siger dalam rakor SPMB 2026/2027.
Jika merujuk pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang ditandatangani Presiden Megawati Soekarnoputri, penyelenggara pendidikan tanpa izin dapat dijatuhi hukuman pidana hingga 10 tahun penjara serta denda miliaran rupiah. Artinya, pelanggaran ini bukan perkara administratif semata, tetapi bisa menjurus pada tindak pidana serius.
Tak hanya itu, berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 9 Tahun 2016, kewenangan pengelolaan dan pembinaan pendidikan menengah berada di tangan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung, bukan pemerintah kota. Fakta ini memperkuat argumentasi bahwa Pemkot Bandar Lampung telah melampaui batas kewenangannya.
Bagi kalangan pemerhati politik dan hukum tata pemerintahan, kondisi ini sudah cukup menjadi alasan DPRD untuk segera menggunakan hak konstitusionalnya. Proses pemakzulan terhadap kepala daerah bukan sekadar bentuk hukuman politik, melainkan upaya menegakkan marwah hukum dan integritas pemerintahan daerah.
Namun, pertanyaannya: beranikah DPRD Kota Bandar Lampung melangkah sejauh itu? Sejauh ini, suara publik masih terbelah. Sebagian menilai langkah pemakzulan harus segera ditempuh demi menjaga integritas lembaga publik, sementara sebagian lain menilai DPRD perlu mengumpulkan bukti yang lebih kuat agar tidak menimbulkan kegaduhan politik tanpa dasar yang solid.
Jika DPRD benar-benar membawa indikasi pelanggaran ini ke Mahkamah Agung, maka langkah tersebut bisa menjadi momen bersejarah bagi Lampung. Presiden atau Menteri Dalam Negeri memiliki wewenang untuk menetapkan pemberhentian kepala daerah berdasarkan rekomendasi DPRD dan keputusan hukum final.
Langkah seperti ini akan menjadi gebrakan besar, tidak hanya bagi Kota Bandar Lampung, tetapi juga bagi seluruh Indonesia. Sebuah preseden yang menegaskan bahwa kepala daerah, siapa pun dia, tidak kebal terhadap hukum.
Kini, publik menunggu apakah DPRD akan diam di persimpangan atau memilih jalur berani yang bisa mengguncang sejarah politik Lampung. Jika langkah itu benar-benar diambil, bukan tidak mungkin Eva Dwiana akan tercatat dalam sejarah politik daerah—bukan karena prestasi, melainkan karena menjadi bagian dari babak pemakzulan paling dramatis di era otonomi daerah.***












