PANTAU LAMPUNG— Pemerintah Provinsi Lampung Menyatakan Komitmen Penuh Untuk Melanjutkan Pembahasan Enam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Usul Inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung. Pernyataan Tersebut Disampaikan Oleh Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan, Mewakili Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal Dalam Rapat Paripurna DPRD Yang Digelar Di Ruang Sidang Utama DPRD, Kamis (9/10/2025).
Marindo Hadir Mewakili Gubernur Dalam Pembicaraan Tingkat I Dengan Agenda Penyampaian Pendapat Terhadap Enam Raperda Yang Sebelumnya Dipaparkan Oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Pada Rabu (8/10/2025). Keenam Raperda Ini Meliputi:
1. Percepatan Perizinan Usaha Pertambangan Mineral Bukan Logam
2. Perlindungan Dan Pemberdayaan Petani
3. Penerapan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD)
4. Pengendalian Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan Bandara Radin Inten II
5. Pengelolaan Dan Penyelenggaraan Mutu Pendidikan
6. Penyelenggaraan Satu Data
Dalam Sambutannya, Marindo Menekankan Pentingnya Setiap Raperda Sebagai Landasan Hukum Yang Kuat Dalam Pelaksanaan Pemerintahan Daerah. “Peraturan Daerah Memiliki Kedudukan Strategis Dalam Sistem Hukum Nasional. Oleh Karena Itu, Setiap Raperda Harus Disusun Dengan Jelas, Tidak Multitafsir, Dan Selaras Dengan Kebijakan Nasional,” Tegasnya.
Marindo Juga Memberikan Catatan Agar Setiap Raperda Sesuai Dengan Kewenangan Provinsi Dan Tidak Tumpang Tindih Dengan Regulasi Yang Lebih Tinggi. Substansi Raperda Harus Diarahkan Untuk Memperkuat Tata Kelola Pemerintahan Dan Meningkatkan Kualitas Pelayanan Publik Bagi Masyarakat Lampung.
Terkait Raperda Percepatan Perizinan Usaha Pertambangan, Pemerintah Menekankan Agar Fokus Materi Pengaturan Tetap Pada Aspek Teknis Pertambangan Dan Bukan Mekanisme Perizinan Yang Sudah Diatur Melalui Sistem Online Single Submission Risk Based Approach (OSS RBA). “Raperda Ini Harus Memperhatikan Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022 Serta Selaras Dengan Perda Nomor 14 Tahun 2023 Tentang RTRW Provinsi Lampung 2023–2043,” Jelas Marindo.
Sementara Untuk Raperda Perlindungan Dan Pemberdayaan Petani, Pemerintah Meminta Pembahasan Dilakukan Menyeluruh Dengan Melibatkan Perangkat Daerah Dan Pemangku Kepentingan Di Sektor Pertanian, Peternakan, Dan Perkebunan. Materi Pengaturan Seperti Penggunaan Air, Bibit Unggul, Pupuk, Dan Pemeliharaan Lahan Pertanian Berkelanjutan Menjadi Sorotan Penting. Pemerintah Juga Mendorong Program Pendampingan, Pelatihan, Dan Pembinaan Teknis Bagi Petani Untuk Meningkatkan Produktivitas, Mutu Hasil Pertanian, Serta Ketahanan Pangan Daerah.
Dalam Hal Raperda Penerapan Pola Pengelolaan Keuangan BLUD, Pemprov Menekankan Pentingnya Pengaturan Menyeluruh Terkait Tata Kelola, Keuangan, Tarif Layanan, Hingga Manajemen Sumber Daya Manusia. Langkah Ini Diharapkan Memperkuat Kinerja BLUD Dalam Berbagai Sektor Pelayanan Publik Di Lampung, Termasuk Rumah Sakit Daerah, Puskesmas, Dan Lembaga Layanan Publik Lainnya. Pemerintah Juga Mengusulkan Pembentukan Mekanisme Evaluasi Berkala Untuk Menjamin Transparansi Dan Akuntabilitas Keuangan BLUD.
Sedangkan Raperda Pengendalian Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan Bandara Radin Inten II, Pemerintah Menyoroti Pengaturan Zona Sekitar Bandara, Termasuk Pengendalian Hewan Peliharaan, Aktivitas Industri, Penggunaan Sinar Laser, Serta Tinggi Bangunan. Substansi Sanksi Perlu Dicantumkan Agar Perda Memiliki Efek Jera Dan Menjamin Keselamatan Penerbangan. Aspek Sosial, Termasuk Dampak Terhadap Masyarakat Sekitar Bandara, Juga Menjadi Perhatian Agar Pembangunan Kawasan Aman, Berkelanjutan, Dan Mendukung Aktivitas Ekonomi Sekitar.
Untuk Raperda Pengelolaan Dan Penyelenggaraan Mutu Pendidikan, Pemprov Meminta Agar Penyusunan Memperhatikan Peraturan Perundang-Undangan Nasional Dan Kearifan Lokal Lampung. Beberapa Perda Lama Yang Tidak Relevan Diusulkan Dicabut Untuk Efisiensi Regulasi. Pemerintah Juga Menekankan Pentingnya Integrasi Kurikulum Lokal Dengan Program Nasional Dan Peningkatan Kapasitas Guru Melalui Pelatihan Terstruktur, Sertifikasi, Dan Pembinaan Berkelanjutan.
Sementara Untuk Raperda Penyelenggaraan Satu Data, Pemprov Menegaskan Pentingnya Sinkronisasi Dengan Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 Tentang Satu Data Indonesia. Raperda Ini Dinilai Strategis Untuk Memperkuat Tata Kelola Data Daerah, Meningkatkan Akurasi Perencanaan Pembangunan, Dan Mendukung Pengambilan Keputusan Berbasis Data. Pemerintah Mengusulkan Pembuatan Pusat Data Terintegrasi, Pengembangan Kapasitas SDM Data, Dan Standarisasi Prosedur Pengumpulan Serta Analisis Data.
Setelah Menyampaikan Pendapat Tersebut, Pemprov Menyatakan Menyetujui Keenam Raperda Untuk Dibahas Pada Tingkat Pembicaraan Selanjutnya. Pemerintah Juga Mendorong Agar Proses Pembahasan Melibatkan Akademisi, Praktisi, Organisasi Masyarakat, Dan Pemangku Kepentingan Lainnya Untuk Memastikan Efektivitas Peraturan Yang Akan Diterbitkan.
“Kami Berharap Pembahasan Lanjutan Dapat Menghasilkan Perda Yang Berkualitas, Memberikan Kepastian Hukum, Dan Benar-Benar Bermanfaat Bagi Masyarakat Lampung,” Tutup Marindo.
Dalam Rapat Paripurna Yang Sama, DPRD Provinsi Lampung Juga Menyampaikan Pandangan Fraksi-Fraksi Terhadap Tiga Raperda Prakarsa Pemerintah Provinsi Lampung Yang Telah Dipaparkan Sehari Sebelumnya. Pandangan Tersebut Disampaikan Oleh Delapan Fraksi, Yaitu Gerindra, PDI Perjuangan, Golkar, PKB, Nasdem, Demokrat, PAN, Dan PKS, Yang Kemudian Diserahkan Langsung Kepada Sekretaris Daerah Provinsi Lampung.
Gubernur Rahmat Mirzani Djausal Dijadwalkan Menyampaikan Tanggapan Atas Pandangan Fraksi-Fraksi Tersebut Dalam Lanjutan Sidang Paripurna Yang Akan Digelar Pada Jumat (10/10/2025). Keenam Raperda Yang Tengah Dibahas Ini Diharapkan Menjadi Pijakan Penting Bagi Pembangunan Daerah Di Berbagai Sektor, Mulai Dari Pertambangan, Pertanian, Pendidikan, Hingga Tata Kelola Data.***











