PANTAU LAMPUNG— Jajaran Unit Reskrim Polsek Pringsewu Kota kembali mengungkap jaringan penipuan online yang menargetkan jual beli kendaraan di media sosial. Seorang pria berinisial R (26), warga Kecamatan Marga Tiga, Kabupaten Lampung Timur, berhasil ditangkap polisi pada Rabu, 8 Oktober 2025, sekira pukul 01.00 WIB di rumahnya.
Pelaku, yang diketahui bernama Rusdianto, sebelumnya merupakan residivis kasus narkoba. Kali ini ia terlibat dalam tindak pidana penipuan online yang menelan korban hingga Rp90 juta. Penangkapan ini merupakan hasil dari laporan seorang warga bernama Parmono, yang menjadi korban penipuan saat mencoba membeli mobil Isuzu Elf tahun 2011 melalui Facebook.
Modus penipuan bermula pada Jumat, 3 Oktober 2025, ketika korban melihat postingan akun bernama Okta Piicek di Marketplace Facebook, menawarkan mobil Isuzu Elf dengan harga Rp90 juta. Tertarik dengan harga yang dianggap miring, korban menghubungi nomor yang tercantum dan berkomunikasi dengan seseorang yang mengaku bernama Rahman, pemilik mobil tersebut.
Korban dan rekannya kemudian mendatangi lokasi di Pringkumpul, Kelurahan Pringsewu Selatan, dan bertemu dengan Zainuri, yang mengaku sebagai sopir mobil. Setelah memeriksa kendaraan dan merasa yakin dengan keaslian transaksi, korban mentransfer uang Rp90 juta ke rekening BRI atas nama Dea Nur Aeni. Namun, setelah transfer dilakukan, mobil tidak kunjung diserahkan. Zainuri kemudian mengaku sebagai pemilik sah kendaraan yang tidak pernah dijual, dan korban menyadari telah menjadi korban penipuan.
Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil melacak Rusdianto, yang berperan menyiapkan nomor rekening untuk menampung uang hasil kejahatan. Uang tersebut kemudian dipindahkan ke sejumlah rekening lain agar sulit dilacak aparat. Kapolsek Pringsewu Kota AKP Ramon Zamora menjelaskan, “Pelaku bukan otak utama, namun berperan penting sebagai penyedia rekening dan pemecah dana hasil kejahatan. Ia mendapat bagian 20 persen dari setiap transaksi penipuan.”
Dalam pengakuannya, Rusdianto mengaku telah dua kali terlibat kasus serupa bersama pelaku utama berinisial MS dan memperoleh keuntungan sekitar Rp18 juta. Uang hasil kejahatan itu digunakan untuk foya-foya, bermain judi slot, dan membayar hutang. Polisi juga mencurigai keterlibatan Rusdianto dalam penipuan serupa yang menargetkan komoditas hasil bumi seperti gabah, tepung, beras, dan minyak, menggunakan modus akun palsu dan rekening orang lain.
Saat ini, Rusdianto telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polsek Pringsewu Kota. Ia dijerat dengan Pasal 378 KUHP atau 372 KUHP jo. Pasal 56 KUHP atau 480 KUHP tentang penipuan dan turut serta dalam kejahatan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. Polisi masih memburu pelaku utama berinisial MS, yang diduga menjadi otak jaringan penipuan lintas daerah ini.
Kapolsek Pringsewu mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dalam transaksi jual beli online. “Kami mengingatkan warga agar selalu memastikan keaslian identitas penjual dan barang sebelum melakukan pembayaran. Hindari mentransfer uang sebelum barang diterima atau dokumen kepemilikan jelas,” kata AKP Ramon Zamora.
Penangkapan ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap transaksi online, terutama di platform media sosial yang rawan dimanfaatkan para pelaku kejahatan untuk menipu korban dengan cara yang semakin canggih.***












