PANTAU LAMPUNG – Drama panjang pencarian Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus penadahan kambing curian akhirnya berakhir. Unit Reskrim Polsek Jati Agung berhasil meringkus seorang pria berinisial S (45), warga Desa Fajar Baru, Kecamatan Jati Agung, Lampung Selatan, yang selama ini buron karena terlibat dalam kasus penadahan hewan ternak hasil curian.
Kapolsek Jati Agung, Iptu Rudy Prawira, mengungkapkan bahwa kasus ini bermula dari laporan seorang warga bernama SAM (39), yang kehilangan tiga ekor kambing dari kandangnya di Desa Fajar Baru pada 14 November 2024 lalu. “Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian mencapai Rp10,5 juta. Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa kambing hasil curian sempat berpindah tangan. Pelaku S menerima dan membeli dua ekor kambing curian tersebut,” jelas Rudy pada Minggu (7/9/2025).
Setelah ditetapkan sebagai DPO, tim kepolisian melakukan serangkaian pengejaran intensif. Titik terang muncul pada Jumat (5/9/2025) sore ketika tim yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Yeyendera mendapat informasi akurat mengenai keberadaan S di Kampung Bina Bumi, Kecamatan Meraksa Aji, Tulang Bawang. Dengan sigap, petugas segera bergerak menuju lokasi dan berhasil menangkap tersangka tanpa perlawanan.
Dalam pemeriksaan awal, S mengakui perbuatannya telah menerima dua ekor kambing curian. Dari tangan tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang cukup mencengangkan. Barang bukti tersebut meliputi satu unit sepeda motor Honda Vario 125, satu buah angkong yang diduga digunakan untuk mengangkut kambing, serta dua ekor kambing hidup jenis Jawa Randu dan Cross Boer yang masih tersisa.
Kapolsek menegaskan bahwa tersangka kini ditahan di Polsek Jati Agung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. “Pelaku akan dijerat dengan Pasal 480 KUHP tentang penadahan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama empat tahun,” kata Rudy.
Lebih lanjut, polisi memastikan bahwa kasus ini masih terus dikembangkan. Pasalnya, ada tersangka lain yang sudah lebih dulu ditetapkan sebagai pelaku utama pencurian dan perkaranya telah memasuki tahap P21 di kejaksaan. “Kami tidak berhenti di sini. Penyelidikan akan terus dilakukan untuk memastikan semua pihak yang terlibat dalam jaringan pencurian kambing ini dapat diproses hukum,” tegasnya.
Kasus penadahan kambing curian ini menyoroti masalah serius di wilayah pedesaan, di mana ternak sering kali menjadi aset berharga bagi warga. Polisi mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan segera melaporkan jika terjadi hal-hal mencurigakan di sekitar lingkungan. Upaya kolaboratif antara warga dan aparat diyakini bisa menekan tindak kejahatan pencurian hewan ternak yang belakangan marak terjadi di Lampung.***












