PANTAU LAMPUNG– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan angkat suara menanggapi pemberitaan yang menyebut Biaya Penunjang Operasional (BPO) Bupati dan Wakil Bupati mencapai lebih dari Rp10,5 miliar per tahun. Pemberitaan ini memicu perhatian publik dan berpotensi menimbulkan kesalahpahaman karena perhitungan yang digunakan dinilai tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Melalui klarifikasi resmi, Pemkab Lampung Selatan menekankan bahwa informasi anggaran BPO tersebut tidak benar dan tidak memiliki dasar hukum yang sah. Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Lampung Selatan, Wahidin Amin, selaku Sekretaris Tim TAPD, menjelaskan bahwa BPO kepala daerah ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
“BPO merupakan hak keuangan kepala daerah dan wakil kepala daerah, yang terdiri atas beberapa komponen sesuai ketentuan hukum. Penetapan BPO mengacu pada kemampuan Pendapatan Asli Daerah (PAD), bukan perhitungan 0,4% PAD dikalikan 60% sebagaimana diberitakan,” tegas Wahidin Amin, Selasa (9/9/2025).
Berdasarkan proyeksi PAD Kabupaten Lampung Selatan tahun 2025 sebesar Rp425,93 miliar, BPO ditetapkan dengan rentang paling rendah Rp600 juta dan maksimal 0,15% dari PAD. Dengan kata lain, anggaran BPO kepala daerah dan wakil kepala daerah jauh lebih rendah dibandingkan angka yang selama ini tersebar di media.
Pemkab Lampung Selatan juga menegaskan bahwa BPO berbeda dengan belanja operasional Sekretariat Daerah secara keseluruhan. Biaya ini digunakan untuk mendukung pelaksanaan tugas strategis kepala daerah, seperti koordinasi pemerintahan, penanggulangan kerawanan sosial, pengamanan, hingga kegiatan khusus yang bersifat strategis. “BPO bukanlah biaya konsumtif, melainkan alat pendukung agar kepala daerah dan wakil kepala daerah dapat menjalankan tugas pemerintahan dengan optimal,” tambah Wahidin.
Selain itu, Pemkab menekankan komitmen pemerintah daerah dalam mengelola anggaran secara transparan dan proporsional. Dalam situasi fiskal yang terbatas, prioritas utama tetap pada pembangunan infrastruktur, peningkatan layanan dasar, serta program-program yang langsung menyentuh kebutuhan masyarakat. Dengan demikian, penggunaan anggaran BPO senantiasa menyesuaikan prioritas dan kebutuhan operasional kepala daerah, bukan berdasarkan asumsi atau perhitungan tidak resmi.
Dengan klarifikasi ini, Pemkab Lampung Selatan berharap masyarakat mendapatkan informasi yang akurat dan memahami perbedaan antara BPO dengan belanja operasional lainnya. Tujuannya agar persepsi keliru terkait anggaran kepala daerah dan wakil kepala daerah dapat terhindarkan, dan publik memperoleh pemahaman yang utuh tentang mekanisme pengelolaan keuangan daerah yang sah secara hukum.***












