PANTAU LAMPUNG- Aparat Polsek Tanjung Bintang berhasil mengamankan lima pelaku pencurian kabel listrik yang beraksi di gardu PLN TB.289 Desa Sinar Ogan, Kecamatan Tanjung Bintang, Rabu (22/4/2026) dini hari.
Penangkapan bermula dari laporan adanya pemadaman listrik. Saat petugas PLN melakukan pengecekan ke lokasi, mereka mendapati para pelaku tengah memotong kabel tembaga di gardu listrik. Mengetahui aksinya dipergoki, para pelaku sempat melarikan diri.
Namun, setelah dilakukan pengejaran oleh anggota opsnal, kelima pelaku berhasil diamankan di wilayah Desa Jatibaru beserta barang bukti berupa kabel tembaga, alat pemotong, serta kendaraan yang digunakan untuk beraksi.
Kelima tersangka masing-masing berinisial M.S (28) warga Lampung Tengah, J.H (41), F.W.B.M (31), dan S.Y (29) warga Bandar Lampung, serta R.K (30) warga Pesawaran.
Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan, AKP Noviarif Kurniawan, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari PLN dan langsung bergerak ke lokasi.
“Para pelaku diamankan setelah dilakukan pengejaran oleh anggota opsnal usai diketahui berada di lokasi gardu listrik,” ujarnya saat konferensi pers.
Dari hasil pemeriksaan, para tersangka mengakui telah melakukan pencurian kabel tembaga secara berulang di berbagai wilayah di Provinsi Lampung. Aksi tersebut tercatat terjadi di 10 lokasi di Lampung Selatan, 4 lokasi di Bandar Lampung, 2 lokasi di Pesawaran, 2 lokasi di Pringsewu, dan 7 lokasi di Lampung Tengah.
Para pelaku menggunakan modus dengan mematikan aliran listrik terlebih dahulu sebelum memotong kabel tembaga menggunakan alat khusus yang telah dipersiapkan.
Kapolsek Tanjung Bintang, Kompol Edi Qorinas, menegaskan pihaknya masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan lokasi lain serta jaringan yang terlibat.
“Kami akan terus mendalami kasus ini secara komprehensif dan memastikan setiap fakta terungkap sesuai proses hukum yang berlaku,” katanya.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 12 kabel tembaga jenis NYY, lima gunting pemotong kabel, tiga kunci ring, serta dua unit kendaraan, yakni mobil Daihatsu Sigra tanpa pelat nomor dan mobil Toyota Avanza bernomor polisi B 1481 UIA.
Selain itu, petugas juga menemukan satu bungkus narkotika jenis sabu seberat sekitar 1 gram dari para pelaku. Hasil tes urine menunjukkan seluruh tersangka positif mengandung narkotika.
Akibat aksi pencurian ini, kerugian materiel ditaksir mencapai Rp 8,6 juta. Para tersangka kini dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan terancam hukuman penjara sesuai ketentuan yang berlaku.***












