PANTAU LAMPUNG- Pemerintah Kabupaten Tanggamus resmi menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Tanggamus melalui penandatanganan Kesepakatan Bersama (MoU) terkait penanganan masalah hukum bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Kamis (7/5/2026), di Ruang Rapat Utama (Ruatama) Bupati Tanggamus.
Kegiatan tersebut dihadiri langsung oleh Bupati Tanggamus Moh. Saleh Asnawi, Kepala Kejaksaan Negeri Tanggamus Subari Kurniawan, Sekretaris Daerah, para asisten, kepala perangkat daerah, serta jajaran Kejaksaan Negeri Tanggamus.
Dalam sambutannya, Bupati Tanggamus Moh. Saleh Asnawi menyampaikan apresiasi atas terjalinnya kerja sama tersebut. Ia menegaskan bahwa sinergi antara pemerintah daerah dan kejaksaan menjadi langkah penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan sesuai regulasi.
“Kami menyambut baik kerja sama ini sebagai upaya memperkuat kepastian hukum dalam pelaksanaan program dan kegiatan pemerintah daerah,” ujarnya.
Melalui MoU tersebut, Kejaksaan Negeri Tanggamus akan memberikan pendampingan hukum kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD), baik dalam bentuk bantuan hukum, pertimbangan hukum, maupun tindakan hukum lainnya, baik di dalam maupun di luar pengadilan.
Bupati juga menegaskan bahwa perangkat daerah kini dapat lebih tenang dalam menjalankan program, selama tetap berkonsultasi dengan pihak kejaksaan agar setiap kegiatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ia juga meminta agar kerja sama tersebut tidak hanya berhenti pada penandatanganan, tetapi ditindaklanjuti melalui Perjanjian Kerja Sama (PKS) di masing-masing OPD.
Pada kesempatan itu, turut dilakukan penandatanganan PKS antara Kejaksaan Negeri Tanggamus dengan 11 perangkat daerah, termasuk Dinas PUPR, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, RSUD Batin Mangunang, Dinas Sosial, hingga BKPSDM.
Bupati Saleh Asnawi juga menyinggung pentingnya penguatan koordinasi yang sebelumnya pernah dilakukan melalui program TP4D, meskipun kini sudah tidak dilanjutkan secara formal berdasarkan regulasi kejaksaan.
“Prinsipnya, pencegahan lebih baik daripada penindakan. Karena itu, komunikasi antara OPD dan kejaksaan harus terus berjalan,” tegasnya.***










