PANTAU LAMPUNG– Kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang menimpa Amelia Apriani, warga Kecamatan Bukit Kemuning, Lampung Utara, mendapat perhatian serius dari kuasa hukumnya, Ridho Juansyah, S.H. Ia mendesak agar pihak Polres Lampung Utara segera menetapkan suami korban, Supli alias Alex, sebagai tersangka dan melakukan penahanan.
“Kami menilai unsur pidananya sudah terpenuhi. Terdapat lebih dari dua alat bukti dan korban mengalami luka cukup serius. Demi keadilan, kami minta pelaku segera ditahan,” ujar Ridho Juansyah saat ditemui, Kamis (7/8/2025).
Kasus ini telah dilaporkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Lampung Utara. Dalam laporannya, Amelia mengungkap bahwa kekerasan terjadi di kediaman suaminya di Jalan Dwikora Talang Inim. Peristiwa bermula dari perdebatan kecil mengenai penjemuran kopi yang kemudian berujung pada tindakan kekerasan.
“Pelaku memukul mata korban sebanyak tiga kali, hidung sekali, dan mulut sekali. Korban mengalami luka lebam di wajah, tangan, dan leher. Bibirnya bengkak, dan sampai saat ini masih mengalami trauma berat,” terang Ridho, yang juga Managing Partner di Kantor Hukum Ridho Juansyah & Rekan.
Akibat kejadian tersebut, Amelia kini menjalani pengobatan jalan dan sementara waktu tinggal di rumah orang tuanya untuk memulihkan kondisi fisik dan psikis.
Pihak media telah berupaya mengonfirmasi kasus ini kepada Kasat Reskrim Polres Lampung Utara, AKP Apfryyadi, namun hingga berita ini ditayangkan belum ada keterangan resmi yang diberikan.***












