PANTAU LAMPUNG– Kepala SMKN 2 Kalianda, Nyoman Mister, M.Pd., membantah tegas tuduhan adanya praktik pungutan liar (pungli) senilai Rp3,3 miliar di sekolah yang dipimpinnya. Ia menyebut tuduhan yang disampaikan oleh LSM Sentra Inspirasi Gerakan Rakyat (SIGER) melalui media daring merupakan tudingan sepihak yang tidak berdasar dan tanpa konfirmasi.
“Berita itu mencoreng nama baik sekolah. Tidak ada pungli, tidak ada penahanan ijazah. Semua sumbangan dilakukan atas dasar kesepakatan bersama melalui komite sekolah,” tegas Nyoman dalam klarifikasinya, Kamis (7/8/2025).
Nyoman menjelaskan, dana yang dimaksud adalah sumbangan sukarela dari orang tua siswa yang telah disepakati dalam rapat Komite Sekolah Tahun Pelajaran 2024–2025 pada 23 Juli 2024. Dana tersebut digunakan untuk membiayai kegiatan yang tidak tercakup dalam Dana BOS, seperti kunjungan industri dan praktik kejuruan.
Pelaksanaan sumbangan juga disebut telah sesuai dengan regulasi yang berlaku, yakni Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 dan Peraturan Gubernur Lampung Nomor 61 Tahun 2020 mengenai pengelolaan sumbangan dan pungutan di sekolah.
Ketua Komite Sekolah, Jonizar AR, SE., SH., turut memperkuat klarifikasi tersebut. Ia menegaskan bahwa seluruh kegiatan dibahas secara transparan dan tidak ada paksaan bagi wali murid.
“Sumbangan ini murni hasil musyawarah. Kami pastikan tidak ada sanksi bagi siswa yang tidak mampu. Semua siswa tetap difasilitasi secara adil,” ujar Jonizar.
Nyoman juga menyayangkan media yang memuat tuduhan tersebut tanpa memberikan ruang konfirmasi atau hak jawab, yang menurutnya tidak sesuai dengan prinsip jurnalisme yang etis dan berimbang.
“Ini bukan kritik, tapi pembunuhan karakter. Jika tuduhan ini terus digulirkan tanpa klarifikasi, kami siap menempuh jalur hukum,” tegasnya.
SMKN 2 Kalianda menegaskan komitmennya dalam menyelenggarakan pendidikan yang transparan dan akuntabel. Pihak sekolah juga terbuka untuk diaudit kapan saja dan siap bekerja sama dengan semua pihak dalam semangat perbaikan pendidikan.***












