PANTAU LAMPUNG— Unit Reskrim Polsek Kalianda bersama Timsus Sikat Rajabasa berhasil menangkap pelaku penganiayaan yang mengarah pada tindakan premanisme di Desa Negeri Pandan, Kecamatan Kalianda. Pelaku berinisial H (27) diamankan dalam operasi pada Rabu dini hari, 8 Mei 2025 sekitar pukul 03.00 WIB.
Kapolsek Kalianda Lptu Sulyadi, mewakili Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin, mengungkapkan bahwa penangkapan dilakukan setelah pihaknya menerima informasi akurat mengenai lokasi persembunyian pelaku.
“Pelaku kami tangkap tanpa perlawanan. Saat diinterogasi, ia mengakui melakukan penganiayaan secara sengaja,” ungkap Sulyadi, Jumat (9/5/2025).
Korban dalam kasus ini adalah JS, warga Desa Sukatani, yang diserang saat tengah bekerja di sebuah gudang rongsokan. Peristiwa terjadi pada Minggu, 23 Februari 2025 sekitar pukul 12.30 WIB. Tanpa alasan jelas, pelaku memukul korban hingga mengalami luka robek di kepala (dijahit 20 jahitan) dan lebam di bagian mata kiri.
Korban langsung dibawa ke RSUD Bob Bazar Kalianda untuk mendapatkan perawatan intensif. Pihak keluarga kemudian melaporkan kejadian tersebut ke kepolisian.
“Kami sudah mengamankan barang bukti berupa satu potong baju abu-abu milik korban yang berlumuran darah serta hasil visum dari rumah sakit,” lanjut Kapolsek.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Lptu Sulyadi menegaskan, tindakan kekerasan seperti ini tidak akan dibiarkan tumbuh di tengah masyarakat. Polsek Kalianda berkomitmen memberantas segala bentuk premanisme yang meresahkan warga.
“Kami mengajak masyarakat untuk bersama menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari aksi kekerasan. Jika melihat tindakan mencurigakan, segera laporkan kepada kami,” tutupnya.***