PANTAU LAMPUNG — Dalam upaya menekan aksi premanisme dan kekerasan jalanan, Kepolisian Resor (Polres) Pringsewu mengamankan delapan pemuda yang diduga terlibat dalam kelompok gangster “BOM21”, kelompok yang kerap meresahkan warga melalui aksi tawuran di wilayah Pringsewu dan Pesawaran.
Para pelaku yang diamankan terdiri dari empat orang dewasa — RA (18), IM (18), JI (18), dan WM (19) — serta empat anak di bawah umur: FK (14), LS (16), DM (17), dan AS (14). Tiga di antaranya baru lulus SMP, dua masih pelajar SMK, dan sisanya sudah tidak bersekolah.
Penangkapan dilakukan sejak Kamis (8/5) siang di sejumlah titik berbeda. Dalam operasi tersebut, polisi menyita dua bilah celurit modifikasi berukuran hampir satu meter, enam unit ponsel, dan satu sepeda motor yang diduga digunakan dalam aksi.
“Aksi ini merupakan bentuk premanisme yang sangat mengganggu ketertiban umum dan membahayakan keselamatan masyarakat. Kami akan bertindak tegas demi menciptakan ruang publik yang aman,” ujar Kasat Reskrim Polres Pringsewu, AKP Johannes, mewakili Kapolres AKBP M. Yunnus Saputra.
Menurut AKP Johannes, penindakan ini dilakukan setelah video aksi tawuran kelompok tersebut viral di media sosial. Dalam rekaman tersebut, terlihat jelas para pelaku membawa senjata tajam dan menyerang di area jalan protokol yang padat lalu lintas.
Polres Pringsewu berharap peristiwa ini menjadi peringatan bagi remaja lainnya agar tidak terlibat dalam tindak kekerasan dan kriminalitas jalanan. Peran orang tua juga dinilai sangat penting untuk membimbing dan mengawasi anak-anak dalam pergaulan sehari-hari.
“Stabilitas keamanan sangat berpengaruh terhadap pertumbuhan ekonomi daerah. Karena itu, tindakan tegas terhadap premanisme adalah bagian dari strategi menciptakan lingkungan yang kondusif bagi pembangunan daerah,” tutup AKP Johannes.
Langkah ini menjadi sinyal kuat bahwa kepolisian tidak akan mentolerir segala bentuk kekerasan remaja yang dapat menghambat kemajuan sosial dan ekonomi Lampung.***