PANTAU LAMPUNG – Pagar beton yang berdiri kokoh di Desa Sabah Balau, Lampung Selatan, menyembunyikan polemik sengketa lahan warisan yang semakin memanas. Ayub Muklisan dan keluarganya menuntut penjelasan transparan dari Yayasan Al-Kautsar Bandar Lampung terkait dugaan penguasaan lahan seluas 5.000 meter persegi yang diklaim sebagai hak waris mereka.
“Pagar beton ini bukan hanya memisahkan tanah, tetapi juga memisahkan kami dari hak kami. Kami ingin tahu, atas dasar apa Al-Kautsar membangun pagar di lahan warisan kami?” ujar Ayub dengan nada kecewa, Selasa (18/2/2025).
Keluarga Ayub merasa terkejut dan dirugikan ketika mendapati lahan warisan mereka telah dipagar oleh Al-Kautsar. Mereka menuntut agar yayasan tersebut segera memberikan penjelasan yang komprehensif dan menghentikan kegiatan di atas lahan tersebut.
“Kami memiliki bukti-bukti yang sah, termasuk warkah dan bukti pembayaran pajak. Kami tidak akan tinggal diam sampai keadilan ditegakkan,” tegas anggota keluarga Ayub lainnya.
Lahan seluas 2 hektar tersebut merupakan warisan dari almarhum Halimi, ayah Ayub. Orang tuanya menguasai dan menggarap lahan tersebut berdasarkan Surat Izin garapan tumpangsari dari Perkebunan PPN dan Izin Bupati Lampung Selatan Surat Kepala Sub Direktorat Agraria nomor 186/II.SB/1977 tanggal 12 Februari 1977.
Karman, pekerja yang memasang pagar, mengaku hanya menjalankan perintah dari Yayasan Al-Kautsar. “Saya hanya disuruh memagar oleh pihak sekolah,” katanya.
Karman menduga, pemagaran tersebut terkait dengan proses tukar guling lahan Al-Kautsar di Jalan Bypass Soekarno-Hatta, Bandar Lampung, atas perintah pejabat Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemprov Lampung.
Medi, Kepala Bidang Aset BPKAD Pemprov Lampung, mempersilakan Ayub untuk menempuh jalur hukum. “Jika merasa memiliki hak atas lahan tersebut, silakan lapor ke aparat penegak hukum,” ujarnya singkat.
Sengketa lahan ini menimbulkan pertanyaan tentang transparansi dan legalitas proses tukar guling lahan. Keluarga Ayub berharap agar pihak berwenang segera turun tangan untuk menyelesaikan sengketa ini secara adil dan transparan, serta meminta Al-Kautsar memberikan penjelasan yang komprehensif terkait penguasaan lahan tersebut.***