PANTAU LAMPUNG – Malam mencekam di Adiluwih, Pringsewu! Rencana aksi tawuran yang melibatkan puluhan remaja, mayoritas pelajar, berhasil digagalkan oleh kesigapan aparat kepolisian dan warga setempat. Sembilan remaja berhasil diamankan, berikut barang bukti senjata tajam jenis celurit dan sebuah pistol mainan yang diduga kuat akan digunakan dalam bentrokan antar kelompok.
Aksi yang direncanakan melalui tantangan di media sosial ini, melibatkan remaja dari Pringsewu dan Pesawaran, dengan titik kumpul di Jalan Makam Pekon Enggal Rejo. Lima dari sembilan remaja yang diamankan masih berstatus pelajar SMP, satu pelajar SMA, dan tiga lainnya putus sekolah. Lima remaja berasal dari Pringsewu, dan empat lainnya dari Pesawaran.
“Berkat laporan cepat dari petugas keamanan SMAN 1 Adiluwih, kami berhasil menggagalkan aksi tawuran ini. Petugas langsung bergerak cepat bersama warga dan berhasil mengamankan sembilan remaja beserta barang bukti,” ungkap Kapolsek Sukoharjo, AKP Riyadi, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra.
Puluhan remaja lain berhasil melarikan diri dalam aksi kejar-kejaran dengan petugas. Polisi kini tengah melakukan pendalaman terkait motif dan jaringan kelompok remaja yang terlibat.
“Para pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Sukoharjo untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kami juga telah berkoordinasi dengan pihak keluarga dan sekolah,” tambah AKP Riyadi.
Kapolsek mengimbau kepada orang tua untuk meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak-anak mereka, terutama di malam hari. Ia menekankan pentingnya peran keluarga dalam mencegah remaja terlibat dalam aksi tawuran dan penyalahgunaan narkoba.
“Kami ingatkan orang tua agar lebih peduli terhadap pergaulan anak-anak. Jangan biarkan mereka keluar malam tanpa pengawasan, karena rawan terlibat tawuran, narkoba, dan perilaku negatif lainnya,” tegasnya.
Pelaku yang kedapatan membawa senjata tajam akan dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara.
“Kami mengajak masyarakat untuk segera melapor ke polisi jika menemukan indikasi gangguan keamanan, melalui Polsek terdekat atau call center 110,” pungkasnya.***