PANTAU LAMPUNG – Anggota Tim Opsnal Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Lampung mengamankan dua pelaku diduga sebagai pengedar Narkoba jenis sabu-sabu.
Kedua pelaku berinisial AN (56) dan MER (36) warga Desa Kampung Tua, Kecamatan Gedung Tataan Kabupaten Pesawaran.
Mereka diciduk Polisi lantaran kedapatan tertangkap tangan hendak mengedarkan narkotika jenis sabu di daerah tersebut pada Rabu, 5 Februari 2025.
Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung, Kombes Pol Irfan Nurmansyah menjelaskan, penangkapan kedua pelaku berdasarkan adanya laporan dari masyarakat sekitar.
“Kita tangkap mereka (dua pelaku) saat sembunyi di gubuk salah satu kebun durian milik warga,” kata Irfan, Jumat, 7 Februari 2025.
Dari operasi penangkapan tersebut turut disita barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 32,24 gram.
“Barang bukti yang kita amankan itu ada 12 paket kecil, 2 paket sedang dan 1 paket besar yang diduga Narkotika jenis sabu,” jelasnya.
Selain itu petugas juga berhasil mengamankan 3 unit HP android, 1 unit timbangan digital, 2 bilah kaca, 1 unit alat hisap, 2 kendaraan bermotor jenis beat dan Revo, serta 1 bundle plastik klip bening.
Selanjutnya barang bukti berikut tersangka digelandang ke Mapolda Lampung, guna pemeriksaan intensif.
Atas perbuatannya kedua pelaku terancam dijerat pidana sesuai dengan pasal 112 dan 114 nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.***