PANTAU LAMPUNG – Polres Lampung Selatan terus mengusut dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang dilaporkan oleh Rudi Suhaimi terhadap Edi Karnizal. Hingga saat ini, polisi telah memeriksa lima saksi untuk menggali lebih dalam terkait kasus ini.
Gammelli Rahil, SH, kuasa hukum Rudi Suhaimi, mengungkapkan bahwa penyidik telah meminta keterangan dari sejumlah saksi, termasuk mereka yang berkomentar di unggahan yang dipermasalahkan.
“Sudah ada lima saksi yang diperiksa, termasuk yang berkomentar di status Facebook yang diunggah oleh terlapor,” ujar Gammelli Rahil, Selasa (4/2/2025).
Ia menegaskan bahwa tim kuasa hukum terus memantau perkembangan kasus ini dan berharap proses hukum berjalan dengan transparan serta profesional.
“Kami sangat mengapresiasi kinerja penyidik Polres Lampung Selatan dan berharap kasus ini berjalan di jalur hukum yang benar. Kami akan terus mengawal hingga tuntas,” tambahnya.
Dugaan Pencemaran Nama Baik di Media Sosial
Kasus ini bermula ketika Rudi Suhaimi, Direktur Radio Dimensi Baru 93.0 Kalianda, melaporkan Edi Karnizal atas dugaan pencemaran nama baik. Laporan tersebut berkaitan dengan unggahan percakapan pribadi tanpa izin di Facebook, yang kemudian mendapat banyak komentar negatif dari warganet.
Selain itu, unggahan lain dari akun yang sama juga dinilai merugikan kehormatan dan harga diri pelapor, sehingga mendorongnya untuk mengambil langkah hukum.
“Saya merasa hak privasi saya telah dilanggar, dan unggahan tersebut menimbulkan komentar yang merugikan nama baik saya,” ujar Rudi Suhaimi.
Penyelidikan Masih Berlanjut
Saat ini, pihak kepolisian masih mengumpulkan bukti tambahan dan menelusuri apakah unggahan tersebut memenuhi unsur pidana dalam UU ITE. Tidak menutup kemungkinan, saksi tambahan akan dipanggil untuk memberikan keterangan lebih lanjut.
“Kami akan mengikuti perkembangan penyelidikan ini dan memastikan bahwa keadilan ditegakkan. Ini juga menjadi pengingat bagi masyarakat agar lebih bijak dalam bermedia sosial,” kata Gammelli Rahil.
Kasus ini menjadi contoh nyata bahwa penyalahgunaan media sosial dapat berdampak hukum. Masyarakat diimbau untuk lebih berhati-hati dalam membagikan informasi pribadi milik orang lain tanpa izin.***