PANTAU LAMPUNG – Polres Pesisir Barat kembali mengungkap jaringan penyelundupan benih bening lobster (BBL) dengan menetapkan dua tersangka baru, termasuk seorang oknum polisi berinisial TPN (37).
Selain TPN, polisi juga menetapkan NA (47), warga Pekon Pagar Bukit, Kecamatan Bangkunat, sebagai tersangka. Keduanya diduga terlibat dalam jaringan penyelundupan BBL yang mengakibatkan kerugian negara hingga Rp3,7 miliar.
Kapolres Pesisir Barat AKBP Alsyahendra, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim IPTU Algy Ferlyando Seiranausa, S.Tr.K., M.H., menegaskan bahwa proses hukum akan berjalan tanpa pandang bulu.
“Kami akan menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam kasus ini. Tidak ada toleransi bagi pelaku kejahatan, termasuk jika ada oknum aparat yang terlibat,” ujar Iptu Algy, Rabu (5/2/2025).
Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Mapolres Pesisir Barat untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Berawal dari Penangkapan 25.000 Ekor BBL
Kasus ini terungkap pada 23 Januari 2025, ketika polisi menangkap seorang pelaku berinisial MA di jalur perbatasan. MA kedapatan membawa 25.000 ekor BBL menggunakan mobil Daihatsu Sigra hitam, BE 1230 MG.
Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengungkap keterlibatan NA dan TPN sebagai bagian dari jaringan penyelundupan tersebut.
“Kami terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap aktor utama di balik jaringan penyelundupan BBL ini,” tambah Iptu Algy.
Polisi Selidiki Jaringan Lebih Luas
Polres Pesisir Barat menegaskan bahwa penyelundupan BBL merupakan kejahatan yang merugikan negara dan ekosistem laut. Oleh karena itu, kepolisian akan terus melakukan penyelidikan guna mengungkap jaringan yang lebih luas.
“Kami tidak hanya berhenti di sini. Kami akan terus memburu pelaku lainnya yang terlibat dalam sindikat ini,” tegas Iptu Algy.
Selain tindakan hukum, polisi juga mengajak masyarakat untuk ikut serta dalam memberantas penyelundupan dengan melaporkan aktivitas mencurigakan.
Ancaman Hukuman Berat Bagi Pelaku
Para tersangka dalam kasus ini dijerat dengan Undang-Undang Perikanan, yakni:
Pasal 88 Jo Pasal 16 ayat (1) atau Pasal 92 Jo Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan,
Yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009,
Serta Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Jika terbukti bersalah, mereka terancam hukuman hingga 8 tahun penjara serta denda miliaran rupiah.
Imbauan: Salurkan BBL Melalui Jalur Resmi
Polres Pesisir Barat juga mengingatkan masyarakat, khususnya nelayan, agar menyalurkan hasil tangkapan BBL melalui jalur resmi yang telah ditunjuk pemerintah.
“Kami ingin memastikan bahwa nelayan mendapatkan keuntungan yang sah tanpa harus berurusan dengan masalah hukum. Dengan menyalurkan BBL melalui koperasi resmi, selain lebih aman, mereka juga ikut mendukung pemasukan negara,” kata Iptu Algy.
Polisi juga menegaskan bahwa para tersangka bukanlah nelayan, melainkan oknum yang terlibat dalam jaringan penyelundupan internasional.
“Kami akan terus berkomitmen dalam memberantas praktik illegal fishing yang merugikan sumber daya laut Indonesia,” tutupnya.”***