PANTAU LAMPUNG– Kesempatan menjadi Pendamping Desa kembali terbuka pada 2025. Selain gaji, dua jenis tunjangan juga akan diberikan kepada tenaga pendamping desa, sehingga peran ini menjadi semakin menjanjikan.
Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) direncanakan membuka rekrutmen Pendamping Desa pada tahun 2025. Meskipun jadwal resmi belum diumumkan, peluang ini memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk berkontribusi dalam pembangunan desa.
Pendamping Desa bertugas memastikan kebijakan dan program pemerintah di tingkat desa berjalan tepat sasaran, berdampak nyata, dan efektif. Selain itu, tenaga pendamping desa juga berperan sebagai garda terdepan dalam mendampingi masyarakat desa dalam program pemberdayaan.
Kategori Pendamping Desa dan Rincian Gaji
Pendamping Desa terbagi menjadi dua kategori dengan rincian honorarium dan tunjangan operasional berikut:
- Pendamping Desa Tingkat Terampil
- Honorarium: Rp2.052.000 – Rp4.861.000 per bulan.
- Bantuan Operasional: Rp1.252.800 – Rp2.281.480 per bulan.
- Pendamping Lokal Desa (PLD)
- Honorarium: Rp1.382.000 – Rp2.393.000 per bulan.
- Bantuan Operasional: Rp377.000 – Rp979.000 per bulan.
Skema penggajian dan tunjangan ini diatur dalam Peraturan Menteri Desa Nomor 148 Tahun 2022, yang bertujuan memberikan insentif layak sesuai beban kerja dan wilayah tugas masing-masing pendamping.
Tunjangan Menarik untuk Pendamping Desa
Selain honorarium, tenaga pendamping desa juga mendapatkan:
- Bantuan operasional: Mendukung mobilitas dan aktivitas sehari-hari di lapangan.
- Insentif sesuai wilayah tugas: Penyesuaian berdasarkan jumlah desa yang didampingi, hingga empat desa.
Peluang Kontribusi dan Karier
Pendamping Desa berkesempatan berkontribusi langsung dalam pembangunan desa yang berkelanjutan. Program ini menjadi bagian penting dalam pengentasan daerah tertinggal dan penguatan pemberdayaan masyarakat di seluruh Indonesia.
Bagi yang tertarik, persiapkan diri dengan baik sembari menunggu jadwal rekrutmen resmi yang akan diumumkan oleh Kemendes PDTT.***