• Redaksi
  • Tentang Kami
Rabu, Desember 3, 2025
Pantau Lampung
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pojok Lampung
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ruwa Jurai
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Lifestyle
    • Entertainment
    • Hiburan
    • Fashion
  • Network
  • Indeks
No Result
View All Result
Pantau Lampung
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pojok Lampung
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ruwa Jurai
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Lifestyle
    • Entertainment
    • Hiburan
    • Fashion
  • Network
  • Indeks
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Pantau Lampung
  • Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Opini
  • Pendidikan
  • Hiburan
Home Berita

Evaluasi Kinerja Pendamping Desa, Simak Skema Seleksi Pendamping Desa 2025

MeldaEditorMelda
Jan 28, 2025
A A
Evaluasi Kinerja Pendamping Desa, Simak Skema Seleksi Pendamping Desa 2025
ADVERTISEMENT

PANTAU LAMPUNG– Proses evaluasi kinerja pendamping desa saat ini tengah berlangsung, seiring dengan persiapan skema seleksi Pendamping Desa 2025.

Pendamping desa adalah tenaga pendamping profesional yang memiliki peran penting dalam pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa. Mereka bertugas melaksanakan berbagai program pemberdayaan dengan kualifikasi yang telah ditentukan. Berdasarkan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 4 Tahun 2023, pendamping desa bertanggung jawab dalam melakukan pendampingan mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga pengawasan pembangunan desa.

Tugas pendamping desa juga melibatkan pengadministrasian dana desa di tingkat kecamatan dan memastikan pelaporan berjalan dengan baik. Secara umum, mereka harus memastikan agar setiap program yang dilaksanakan dapat berjalan sesuai dengan harapan dan berdampak positif bagi masyarakat.

BeritaTerkait

Kabupaten Kukar Ajukan Kebutuhan 237 Pendamping Desa untuk 2025

Segera Daftar Pendamping Desa 2025, Ini Gaji dan Tunjangannya

Persyaratan Untuk Menjadi Pendamping Lokal Desa (PLD)

Bagi Anda yang tertarik untuk melamar sebagai Pendamping Lokal Desa (PLD), berikut adalah beberapa persyaratan yang perlu diperhatikan:

  1. Pendidikan minimal SLTA atau sederajat.
  2. Pengalaman dalam bidang pembangunan desa dan/atau pemberdayaan masyarakat minimal 2 tahun.
  3. Diutamakan pelamar yang memiliki pengalaman sebagai Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa (KPMD).
  4. Kemampuan mengoperasikan komputer, minimal program office (Word, Excel, dan Power Point), serta penggunaan internet.
  5. Mampu bekerja penuh waktu dan bersedia tinggal di lokasi tugas.
  6. Diutamakan pelamar yang merupakan penduduk desa di kecamatan setempat.
  7. Usia pelamar minimal 25 tahun dan maksimal 45 tahun pada saat pendaftaran.

Seleksi Pendamping Desa 2025 akan memprioritaskan pelamar yang memenuhi kualifikasi di atas dan siap berkontribusi untuk pembangunan desa. Pastikan Anda mempersiapkan semua persyaratan yang diperlukan untuk melamar.***

ADVERTISEMENT
Source: MELDA
Tags: Kinerja Pendamping Desapemberdayaan masyarakat desaPendamping Desa 2025persyaratan PLDRekrutmen Pendamping DesaSeleksi Pendamping Desa
ShareTweetSendShare
Previous Post

Pendaftaran Pendamping Desa 2025: Hindari Ordinal, Ikuti Cara Ini

Next Post

Dilema Petani Singkong di Lampung: Pabrik Tutup, Harga Anjlok, Singkong Terancam Busuk

Related Posts

Pemkab Pringsewu Terima 50 Sertifikat Aset, Langkah Strategis Perkuat Kepastian Hukum dan Tata Kelola Daerah
Berita

Pemkab Pringsewu Terima 50 Sertifikat Aset, Langkah Strategis Perkuat Kepastian Hukum dan Tata Kelola Daerah

Des 2, 2025
Gunung Rajabasa Jadi Sorotan Nasional, Menko Pangan Tegaskan Larangan Alih Fungsi Hutan Lindung
Berita

Gunung Rajabasa Jadi Sorotan Nasional, Menko Pangan Tegaskan Larangan Alih Fungsi Hutan Lindung

Des 2, 2025
Misteri Hilangnya Erwan Agustian, Peserta Tabligh Akbar Lampung Selatan: Keluarga Memohon Bantuan Warga
Berita

Misteri Hilangnya Erwan Agustian, Peserta Tabligh Akbar Lampung Selatan: Keluarga Memohon Bantuan Warga

Des 2, 2025
Polres Tanggamus Galang Dana Internal untuk Bantu Korban Bencana Sumatera Utara dan Aceh, Kapolres Pimpin Langsung
Berita

Polres Tanggamus Galang Dana Internal untuk Bantu Korban Bencana Sumatera Utara dan Aceh, Kapolres Pimpin Langsung

Des 2, 2025
Pergantian Besar-Besaran di Pemkab Tanggamus: 75 Pejabat Administrator dan Pengawas Dilantik, Sejumlah Camat Berganti
Berita

Pergantian Besar-Besaran di Pemkab Tanggamus: 75 Pejabat Administrator dan Pengawas Dilantik, Sejumlah Camat Berganti

Des 2, 2025
VIRAL! Pria Ini Tewas Seketika di Rajabasa, Pelaku Langsung Serahkan Diri Setelah Tusuk Korban! Apa Pemicu Cekcok Maut?
Berita

VIRAL! Pria Ini Tewas Seketika di Rajabasa, Pelaku Langsung Serahkan Diri Setelah Tusuk Korban! Apa Pemicu Cekcok Maut?

Des 2, 2025
Next Post
Dilema Petani Singkong di Lampung: Pabrik Tutup, Harga Anjlok, Singkong Terancam Busuk

Dilema Petani Singkong di Lampung: Pabrik Tutup, Harga Anjlok, Singkong Terancam Busuk

Kuota Haji Lampung 2025 Ditentukan Sebanyak 7.050 Jemaah

Jadwal Keberangkatan Haji 2025: Simak Tanggal Pentingnya

Pelaku Mutilasi Wanita di Ngawi Butuh Waktu 5 Jam untuk Melakukan Aksinya

Pelaku Mutilasi Wanita di Ngawi Butuh Waktu 5 Jam untuk Melakukan Aksinya

Rencana Pertemuan Prabowo dan Megawati Meningkat, Isu Reshuffle Kabinet Muncul

Rencana Pertemuan Prabowo dan Megawati Meningkat, Isu Reshuffle Kabinet Muncul

Megawati Ceritakan Perjuangannya Membela Prabowo

Megawati Ceritakan Perjuangannya Membela Prabowo

banner 300250

Berita Terkini

  • Pemkab Pringsewu Terima 50 Sertifikat Aset, Langkah Strategis Perkuat Kepastian Hukum dan Tata Kelola Daerah
  • Gunung Rajabasa Jadi Sorotan Nasional, Menko Pangan Tegaskan Larangan Alih Fungsi Hutan Lindung
  • Misteri Hilangnya Erwan Agustian, Peserta Tabligh Akbar Lampung Selatan: Keluarga Memohon Bantuan Warga
  • Polres Tanggamus Galang Dana Internal untuk Bantu Korban Bencana Sumatera Utara dan Aceh, Kapolres Pimpin Langsung
  • Pergantian Besar-Besaran di Pemkab Tanggamus: 75 Pejabat Administrator dan Pengawas Dilantik, Sejumlah Camat Berganti
Pantau Lampung

Selamat datang di Pantau Lampung, portal berita yang mengabarkan secara cermat dan tepat tentang berbagai peristiwa dan perkembangan terkini di Provinsi Lampung. Kami hadir untuk menjadi sumber informasi terpercaya bagi masyarakat Lampung dan pembaca di seluruh Indonesia.

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Pantaulampung.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pojok Lampung
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ruwa Jurai
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Lifestyle
    • Entertainment
    • Hiburan
    • Fashion
  • Network
  • Indeks

© 2024 Pantaulampung.com - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In