• Redaksi
  • Tentang Kami
Selasa, Juli 8, 2025
Pantau Lampung
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pojok Lampung
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ruwa Jurai
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Lifestyle
    • Entertainment
    • Hiburan
    • Fashion
  • Network
  • Indeks
No Result
View All Result
Pantau Lampung
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pojok Lampung
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ruwa Jurai
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Lifestyle
    • Entertainment
    • Hiburan
    • Fashion
  • Network
  • Indeks
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Pantau Lampung
  • Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Opini
  • Pendidikan
  • Hiburan
Home Berita

Kuasa Hukum Optimis Gugatan PHPU Pilkada Pesawaran Dikabulkan MK

MeldaEditorMelda
Jan 27, 2025
A A
Kuasa Hukum Optimis Gugatan PHPU Pilkada Pesawaran Dikabulkan MK
ADVERTISEMENT

PANTAU LAMPUNG– Kuasa hukum pasangan Nanda Indira-Antonius Muhammad Ali, Ahmad Handoko, optimistis Mahkamah Konstitusi (MK) akan melanjutkan dan mengabulkan gugatan sengketa Pilkada Pesawaran. Hal ini disampaikan Handoko usai sidang pendahuluan dengan agenda mendengarkan jawaban dari pihak termohon, yakni KPU Kabupaten Pesawaran, Bawaslu, dan pihak terkait, Aries Sandi-Supriyanto.

“Pembuktian kami sudah mencapai 80 persen. Tidak ada satu pun jawaban dari termohon maupun pihak terkait yang mampu mematahkan dalil kami. Bahkan, jawaban KPU dan Bawaslu justru memperkuat dugaan kami bahwa pihak terkait diduga kuat tidak memiliki ijazah,” ujar Handoko, Senin (27/1/2025).

Keterangan Tidak Konsisten

Menurut Handoko, masyarakat dapat melihat banyak kejanggalan dalam fakta persidangan. Ia menyoroti ketidakkonsistenan pihak terkait dalam memberikan keterangan.

BeritaTerkait

Jelang PSU Pesawaran, KOPI SUSU Ajak Masyarakat Jangan Golput

Menjelang PSU Pilkada Pesawaran, Ini Harapan Warga Desa Margomulyo 

“Kuasa hukum Aries Sandi, misalnya, menyatakan bahwa ijazah dan fotokopinya hilang karena sering berpindah-pindah tempat antara Lampung dan Jakarta. Namun, dalam surat kehilangan dari kepolisian disebutkan bahwa ijazah tersebut hilang di sekitar Jalan Gajah Mada, Bandar Lampung. Ini jelas tidak sinkron,” kata Handoko.

Handoko meyakini hakim konstitusi sudah mulai mencermati kejanggalan tersebut.

ADVERTISEMENT

Respons KPU Dinilai Tidak Memadai

Handoko juga mengkritik jawaban KPU Pesawaran yang dinilai tidak relevan dan tidak menjawab dalil pihaknya. Dalam persidangan, hakim sempat menanyakan apakah Aries Sandi menggunakan ijazah yang sama saat mencalonkan diri pada Pilkada 2010. Namun, KPU tidak memberikan jawaban yang jelas.

“Alih-alih menjawab, KPU malah berbicara soal gugatan money politics yang terjadi pada 2010. Ini menunjukkan KPU tidak bisa memastikan ada atau tidaknya ijazah Aries Sandi,” jelasnya.

Selain itu, KPU juga dinilai tidak mematuhi perintah hakim konstitusi Enny Nurbaningsih untuk menghadirkan ijazah SMA atau sederajat Aries Sandi saat mencalonkan diri pada 2010.

“Prof. Enny meminta KPU membawa ijazah tersebut untuk membuktikan keabsahannya. Tapi KPU tidak mematuhinya. Ini semakin menguatkan dugaan bahwa Aries Sandi memang tidak memiliki ijazah SMA,” tambah Handoko.

Sidang Lanjutan Akan Hadirkan Saksi dan Ahli

Handoko menyebut, fakta persidangan sejauh ini semakin memperkuat dalil bahwa dokumen pertanggungjawaban mutlak maupun surat keterangan kehilangan dari kepolisian yang dibuat pihak terkait tidak dapat dipercaya.

“Kami sudah menyiapkan kejutan pada sidang lanjutan Februari mendatang. Akan ada dua saksi dan dua ahli yang akan kami hadirkan untuk membuktikan bahwa keputusan KPU dalam menetapkan calon bupati pada Pilkada Pesawaran 2024 adalah keliru,” tutupnya.***

Source: MELDA
Tags: Ahmad HandokoAries Sandi ijazahfakta persidangan PHPUgugatan PHPUKPU PesawaranMahkamah KonstitusiPilkada Pesawaran 2024proses hukum Pilkada.sengketa pilkada
ShareTweetSendShare
Previous Post

Skema Baru Tunjangan Sertifikasi Guru 2025: Begini Penjelasannya

Next Post

Kapan Gaji PPPK Tahap 1 Cair? Ini Penjelasannya

Related Posts

Rutan Ambon Salurkan Bantuan Sosial untuk Keluarga WBP, Sayurannya dari Kebun Binaan Narapidana
Berita

Rutan Ambon Salurkan Bantuan Sosial untuk Keluarga WBP, Sayurannya dari Kebun Binaan Narapidana

Jul 8, 2025
DPRD Lampung Selatan Gelar Paripurna Penyampaian Raperda Perubahan APBD TA 2025
Berita

DPRD Lampung Selatan Gelar Paripurna Penyampaian Raperda Perubahan APBD TA 2025

Jul 8, 2025
Fraksi PDI-P DPRD Lampung Selatan Dorong Prioritas Pro-Rakyat dan Lanjutan KCC dalam Perubahan APBD 2025
Berita

Fraksi PDI-P DPRD Lampung Selatan Dorong Prioritas Pro-Rakyat dan Lanjutan KCC dalam Perubahan APBD 2025

Jul 8, 2025
PFI Pusat Tunjuk Juniardi sebagai Plt Ketua PFI Lampung, Gantikan Ardiansyah yang Mengundurkan Diri
Berita

PFI Pusat Tunjuk Juniardi sebagai Plt Ketua PFI Lampung, Gantikan Ardiansyah yang Mengundurkan Diri

Jul 8, 2025
Polda Lampung Ungkap Jaringan Komunitas Online di Facebook, 3 Orang Diamankan
Berita

Polda Lampung Ungkap Jaringan Komunitas Online di Facebook, 3 Orang Diamankan

Jul 8, 2025
Kepala SMK Swasta Lampung Keluhkan Ketimpangan Kebijakan Pendidikan, DPRD Soroti Pemerataan dan Sistem Pemasaran
Berita

Kepala SMK Swasta Lampung Keluhkan Ketimpangan Kebijakan Pendidikan, DPRD Soroti Pemerataan dan Sistem Pemasaran

Jul 8, 2025
Next Post
Pengumuman Penting: Jadwal Penetapan NIP ASN dan PPPK Tahun 2024 Resmi Diumumkan

Kapan Gaji PPPK Tahap 1 Cair? Ini Penjelasannya

Kemendes PDTT Siapkan Rekrutmen Pendamping Desa 2025 dengan Gaji dan Bantuan Operasional Menarik

Resmi! Inilah Besaran Gaji PPPK Penuh dan Paruh Waktu Lengkap dengan Tunjangannya

Kelulusan CPNS 2024: Tak Hanya Nilai SKD dan SKB, Faktor Usia dan IPK Jadi Penentu

Update: Dokumen Wajib dan Jadwal Rekrutmen CPNS BGN 2025

Pemerintah Salurkan Bansos untuk KPM di Bulan Desember 2024, Simak Daftarnya

Segera Daftar Pendamping Desa 2025, Ini Gaji dan Tunjangannya

Dinas BMBK Lampung Bangun Talud Penahan Longsor di Pematang Liang

Dinas BMBK Lampung Bangun Talud Penahan Longsor di Pematang Liang

banner 300250

Berita Terkini

  • Rutan Ambon Salurkan Bantuan Sosial untuk Keluarga WBP, Sayurannya dari Kebun Binaan Narapidana
  • DPRD Lampung Selatan Gelar Paripurna Penyampaian Raperda Perubahan APBD TA 2025
  • Fraksi PDI-P DPRD Lampung Selatan Dorong Prioritas Pro-Rakyat dan Lanjutan KCC dalam Perubahan APBD 2025
  • PFI Pusat Tunjuk Juniardi sebagai Plt Ketua PFI Lampung, Gantikan Ardiansyah yang Mengundurkan Diri
  • Polda Lampung Ungkap Jaringan Komunitas Online di Facebook, 3 Orang Diamankan
Pantau Lampung

Selamat datang di Pantau Lampung, portal berita yang mengabarkan secara cermat dan tepat tentang berbagai peristiwa dan perkembangan terkini di Provinsi Lampung. Kami hadir untuk menjadi sumber informasi terpercaya bagi masyarakat Lampung dan pembaca di seluruh Indonesia.

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Pantaulampung.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pojok Lampung
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ruwa Jurai
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Lifestyle
    • Entertainment
    • Hiburan
    • Fashion
  • Network
  • Indeks

© 2024 Pantaulampung.com - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In