PANTAU LAMPUNG – Pemerintah telah menetapkan besaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penuh waktu dan paruh waktu berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024. Gaji ini disesuaikan dengan golongan dan masa kerja.
Namun, khusus untuk PPPK paruh waktu, gaji mereka belum diatur secara spesifik dalam Perpres tersebut. Berdasarkan Surat Edaran Nomor: B/5993/M.SM.01.00/2024 tertanggal 12 Desember 2024, anggaran untuk gaji PPPK paruh waktu akan dialokasikan di luar belanja pegawai.
Gaji pertama PPPK akan dicairkan setelah proses administrasi sebagai pegawai selesai, termasuk pengangkatan dan penerbitan Nomor Induk Pegawai (NIP).
Besaran Gaji PPPK Penuh Waktu dan Paruh Waktu
- PPPK penuh waktu: Menerima gaji dan tunjangan sesuai regulasi Perpres Nomor 11 Tahun 2024.
- PPPK paruh waktu: Diperkirakan mendapatkan gaji berkisar antara Rp2.070.000 hingga Rp5.610.000 per bulan. Meski demikian, besaran ini masih bersifat estimasi hingga ada keputusan resmi.
Berikut daftar gaji pokok berdasarkan golongan sesuai Perpres Nomor 11 Tahun 2024:
- Golongan I: Rp1.938.500 – Rp2.900.900
- Golongan II: Rp2.116.900 – Rp3.071.200
- Golongan III: Rp2.206.500 – Rp3.201.200
- Golongan IV: Rp2.299.800 – Rp3.336.600
- Golongan V: Rp2.511.500 – Rp4.189.900
- Golongan VI: Rp2.742.800 – Rp4.367.100
- Golongan VII: Rp2.858.800 – Rp4.551.100
- Golongan VIII: Rp2.979.700 – Rp4.744.400
- Golongan IX: Rp3.203.600 – Rp5.261.500
- Golongan X: Rp3.339.600 – Rp5.484.000
- Golongan XI: Rp3.480.300 – Rp5.716.000
- Golongan XII: Rp3.627.500 – Rp5.957.800
- Golongan XIII: Rp3.781.000 – Rp6.209.800
- Golongan XIV: Rp3.940.900 – Rp6.472.500
- Golongan XV: Rp4.107.600 – Rp6.746.200
- Golongan XVI: Rp4.281.400 – Rp7.031.600
- Golongan XVII: Rp4.462.500 – Rp7.329.900
Tunjangan untuk PPPK Tahun 2025
Selain gaji pokok, PPPK berhak menerima berbagai tunjangan yang dikenai pajak penghasilan sesuai aturan. Berikut daftar tunjangannya:
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan struktural
- Tunjangan jabatan fungsional
- Tunjangan lainnya
Harapan dan Dampak Kebijakan
Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan kesejahteraan yang layak bagi PPPK, baik penuh waktu maupun paruh waktu, serta mendorong optimalisasi kinerja ASN di berbagai sektor.***