Berita

Resmi! Inilah Besaran Gaji PPPK Penuh dan Paruh Waktu Lengkap dengan Tunjangannya

PANTAU LAMPUNG – Pemerintah telah menetapkan besaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penuh waktu dan paruh waktu berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024. Gaji ini disesuaikan dengan golongan dan masa kerja.

Namun, khusus untuk PPPK paruh waktu, gaji mereka belum diatur secara spesifik dalam Perpres tersebut. Berdasarkan Surat Edaran Nomor: B/5993/M.SM.01.00/2024 tertanggal 12 Desember 2024, anggaran untuk gaji PPPK paruh waktu akan dialokasikan di luar belanja pegawai.

Gaji pertama PPPK akan dicairkan setelah proses administrasi sebagai pegawai selesai, termasuk pengangkatan dan penerbitan Nomor Induk Pegawai (NIP).

Besaran Gaji PPPK Penuh Waktu dan Paruh Waktu

  • PPPK penuh waktu: Menerima gaji dan tunjangan sesuai regulasi Perpres Nomor 11 Tahun 2024.
  • PPPK paruh waktu: Diperkirakan mendapatkan gaji berkisar antara Rp2.070.000 hingga Rp5.610.000 per bulan. Meski demikian, besaran ini masih bersifat estimasi hingga ada keputusan resmi.

Berikut daftar gaji pokok berdasarkan golongan sesuai Perpres Nomor 11 Tahun 2024:

  1. Golongan I: Rp1.938.500 – Rp2.900.900
  2. Golongan II: Rp2.116.900 – Rp3.071.200
  3. Golongan III: Rp2.206.500 – Rp3.201.200
  4. Golongan IV: Rp2.299.800 – Rp3.336.600
  5. Golongan V: Rp2.511.500 – Rp4.189.900
  6. Golongan VI: Rp2.742.800 – Rp4.367.100
  7. Golongan VII: Rp2.858.800 – Rp4.551.100
  8. Golongan VIII: Rp2.979.700 – Rp4.744.400
  9. Golongan IX: Rp3.203.600 – Rp5.261.500
  10. Golongan X: Rp3.339.600 – Rp5.484.000
  11. Golongan XI: Rp3.480.300 – Rp5.716.000
  12. Golongan XII: Rp3.627.500 – Rp5.957.800
  13. Golongan XIII: Rp3.781.000 – Rp6.209.800
  14. Golongan XIV: Rp3.940.900 – Rp6.472.500
  15. Golongan XV: Rp4.107.600 – Rp6.746.200
  16. Golongan XVI: Rp4.281.400 – Rp7.031.600
  17. Golongan XVII: Rp4.462.500 – Rp7.329.900

Tunjangan untuk PPPK Tahun 2025

Selain gaji pokok, PPPK berhak menerima berbagai tunjangan yang dikenai pajak penghasilan sesuai aturan. Berikut daftar tunjangannya:

  1. Tunjangan keluarga
  2. Tunjangan pangan
  3. Tunjangan jabatan struktural
  4. Tunjangan jabatan fungsional
  5. Tunjangan lainnya

Harapan dan Dampak Kebijakan

Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan kesejahteraan yang layak bagi PPPK, baik penuh waktu maupun paruh waktu, serta mendorong optimalisasi kinerja ASN di berbagai sektor.***