PANTAU LAMPUNG – Pengguna kendaraan diharapkan lebih berhati-hati, karena sistem tilang digital kini mulai diterapkan. Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya resmi meluncurkan “Cakra Presisi”, sebuah sistem tilang digital yang menggantikan cara manual dan memanfaatkan fitur notifikasi melalui WhatsApp untuk konfirmasi tilang.
Sistem ini akan memantau 10 jenis pelanggaran lalu lintas utama dan langsung mengirimkan surat konfirmasi tilang elektronik (ETLE) melalui WhatsApp ke nomor ponsel yang telah didaftarkan saat proses pembuatan STNK melalui sistem Electronic Registration and Identification (ERI) di Polda Metro Jaya.
“Pada saat proses pendaftaran STNK, pemilik kendaraan wajib mencantumkan nomor ponsel mereka,” ujar Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani.
Setelah menerima notifikasi melalui WhatsApp, pelanggar diminta untuk segera melakukan klarifikasi melalui situs resmi yang disediakan. Selain WhatsApp, notifikasi juga akan dikirimkan melalui SMS dan email.
Untuk memastikan keamanan, notifikasi yang dikirim melalui WhatsApp akan berasal dari nomor resmi Ditlantas Polda Metro Jaya, yang dilengkapi dengan centang biru sebagai tanda keaslian. Pelanggar akan menerima pesan konfirmasi dari nomor 0878-1717-4000.
Jika pelanggar tidak melakukan klarifikasi, maka pelanggaran dianggap sah dan dapat dikenakan sanksi berupa pemblokiran pelat nomor kendaraan.***