Inspektorat Lamsel Angkat Bicara soal Dugaan Jual Beli Buku di Sekolah, Ini Langkahnya
PANTAU LAMPUNG — Dugaan praktik jual beli buku di lingkungan sekolah kembali menjadi sorotan. Inspektorat Kabupaten Lampung Selatan memastikan akan menindaklanjuti informasi mengenai dugaan pelanggaran regulasi tersebut.
Kepala Inspektorat Kabupaten Lampung Selatan, Badruzaman, mengatakan pihaknya akan melakukan proses klarifikasi terhadap informasi yang muncul di media. Namun, menurutnya, penanganan akan lebih efektif apabila masyarakat menyampaikan laporan secara langsung dan dilengkapi bukti pendukung.
“Yang termuat di media itu akan dilakukan proses klarifikasi terlebih dahulu, tapi jika dilaporkan langsung bisa direkomendasi sanksi apa yang akan diberikan,” kata Badruzaman melalui sambungan WhatsApp kepada wartawan, Senin (31/8/2026).
Badruzaman menegaskan, masyarakat yang mengetahui atau memiliki informasi mengenai dugaan pelanggaran tersebut dapat menyampaikan laporan resmi kepada Inspektorat.
Ia juga memastikan identitas pelapor akan dijaga.
“Kalau ada laporan resmi langsung diproses, tapi laporan disertai bukti-bukti ya,” ujarnya.
Untuk memudahkan masyarakat menyampaikan pengaduan, Inspektorat Kabupaten Lampung Selatan membuka layanan pengaduan melalui nomor WhatsApp 08131687272.
“Ke situ ya bang kalau ada yang mau ngadu, lampiran identitas resmi juga,” tambah Badruzaman.
Kepala SMPN 2 Kalianda Bantah Beri Izin Jual Buku
Sementara itu, Kepala SMPN 2 Kalianda, Yulinda, S.Pd., M.Pd., memberikan klarifikasi terkait dugaan adanya transaksi buku di lingkungan sekolah.
Yulinda mengaku tidak pernah memberikan izin kepada pihak penyedia buku untuk melakukan penjualan kepada siswa.
Menurutnya, pihak penyedia sebelumnya memang datang ke sekolah dengan alasan meminta izin untuk melakukan sosialisasi kepada siswa. Namun, Yulinda mengaku baru mengetahui adanya dugaan transaksi jual beli buku setelah informasi tersebut muncul di media online.
“Sebelumnya mereka datang dan meminta izin sosialisasi ke siswa. Saya baru tahu dari media online kalau ada jual beli buku,” ujar Yulinda dalam klarifikasi yang dikutip dari sejumlah media online.
Sementara itu, hingga berita ini ditulis, Yulinda belum merespons konfirmasi wartawan Pantau Group terkait persoalan tersebut.
Ketua MKKS Belum Beri Tanggapan
Konfirmasi juga telah dilakukan kepada Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) Kabupaten Lampung Selatan untuk mengetahui apakah praktik penjualan buku di lingkungan sekolah tersebut telah melalui mekanisme musyawarah bersama pihak sekolah.
Namun, hingga berita ini diterbitkan, Ketua MKKS Kabupaten Lampung Selatan belum memberikan respons atas konfirmasi yang disampaikan wartawan melalui WhatsApp.
Harga Buku di Pasaran Jadi Sorotan
Di tengah polemik tersebut, penelusuran wartawan terhadap sejumlah pasar online menemukan adanya buku sejenis yang dijual dengan harga bervariasi.
Harga buku yang ditemukan berada di kisaran Rp4.000 hingga Rp46.000 per buku, dengan harga rata-rata sekitar Rp28.000.
Variasi harga tersebut menjadi salah satu hal yang menarik untuk dicermati, terutama apabila terdapat transaksi buku yang dilakukan secara langsung di lingkungan sekolah.
Sebelumnya, dugaan praktik jual beli buku di sekolah mencuat setelah adanya informasi mengenai ruang kelas yang diduga digunakan sebagai lokasi transaksi buku kepada siswa.
Praktik tersebut kemudian dipersoalkan karena disebut berpotensi bertentangan dengan sejumlah regulasi yang mengatur penyelenggaraan pendidikan dan perbukuan.
Regulasi yang menjadi sorotan antara lain Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010, serta Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016.
Inspektorat Lampung Selatan kini menunggu laporan resmi dari masyarakat yang memiliki bukti terkait dugaan pelanggaran tersebut.
Dengan adanya laporan resmi dan bukti pendukung, proses pemeriksaan dapat dilakukan lebih lanjut untuk memastikan apakah benar terjadi pelanggaran aturan serta menentukan langkah atau sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Persoalan ini pun masih menjadi perhatian publik, terutama terkait batas antara kegiatan sosialisasi, penyediaan buku, dan praktik transaksi jual beli di lingkungan satuan pendidikan.
