PANTAU LAMPUNG– Pekerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu kini tak hanya menerima gaji, namun juga berhak atas tunjangan, Tunjangan Hari Raya (THR), dan gaji ke-13. Kebijakan ini merupakan bagian dari langkah MenPAN RB Rini Widyantini untuk memberikan solusi bagi tenaga honorer yang tidak mendapatkan formasi penuh waktu.
PPPK Paruh Waktu merupakan status jabatan baru yang kini termasuk dalam lingkup Aparatur Sipil Negara (ASN). Langkah ini diambil untuk memberikan perlindungan bagi tenaga honorer yang sebelumnya terancam pemutusan hubungan kerja. Dengan status ini, mereka dapat tetap bekerja meskipun tidak lolos seleksi untuk formasi penuh waktu.
Kebijakan ini juga sesuai dengan amanat Undang-Undang ASN 2023 yang mengharuskan tenaga honorer untuk dihapuskan dari instansi pemerintah pada Desember 2024, dengan hanya tiga jenis pegawai yang diakui, yakni PNS, PPPK penuh waktu, dan PPPK paruh waktu.
Aturan pengangkatan PPPK Paruh Waktu telah dituangkan dalam Keputusan MenPAN RB Nomor 347 Tahun 2024 dan akan dilaksanakan setelah tahapan seleksi PPPK 2024 selesai. Para PPPK paruh waktu akan mendapatkan gaji yang disesuaikan dengan jam kerja serta bidang tugas yang diemban.
Menurut Peraturan Menteri Keuangan Sri Mulyani, gaji PPPK Paruh Waktu berkisar antara Rp 2 juta hingga Rp 5,6 juta per bulan. Selain itu, mereka berhak mendapatkan berbagai tunjangan, termasuk tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan pekerjaan.
Tak hanya itu, PPPK Paruh Waktu juga akan menerima gaji ke-13 dan THR sesuai dengan ketentuan pemerintah yang tercantum dalam PP Nomor 14 Tahun 2024. Pemberian fasilitas ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan bagi para PPPK Paruh Waktu, sekaligus memberi motivasi dan dukungan bagi mereka yang menjalankan tugas sebagai abdi negara.***