• Redaksi
  • Tentang Kami
Sabtu, Oktober 11, 2025
Pantau Lampung
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pojok Lampung
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ruwa Jurai
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Lifestyle
    • Entertainment
    • Hiburan
    • Fashion
  • Network
  • Indeks
No Result
View All Result
Pantau Lampung
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pojok Lampung
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ruwa Jurai
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Lifestyle
    • Entertainment
    • Hiburan
    • Fashion
  • Network
  • Indeks
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Pantau Lampung
  • Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Opini
  • Pendidikan
  • Hiburan
Home Berita

PPPK Paruh Waktu: Gaji, Tunjangan, THR, dan Gaji ke-13 Kini Menjadi Hak

MeldaEditorMelda
Jan 25, 2025
A A
Pemerintah Salurkan Bansos untuk KPM di Bulan Desember 2024, Simak Daftarnya
ADVERTISEMENT

PANTAU LAMPUNG– Pekerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu kini tak hanya menerima gaji, namun juga berhak atas tunjangan, Tunjangan Hari Raya (THR), dan gaji ke-13. Kebijakan ini merupakan bagian dari langkah MenPAN RB Rini Widyantini untuk memberikan solusi bagi tenaga honorer yang tidak mendapatkan formasi penuh waktu.

PPPK Paruh Waktu merupakan status jabatan baru yang kini termasuk dalam lingkup Aparatur Sipil Negara (ASN). Langkah ini diambil untuk memberikan perlindungan bagi tenaga honorer yang sebelumnya terancam pemutusan hubungan kerja. Dengan status ini, mereka dapat tetap bekerja meskipun tidak lolos seleksi untuk formasi penuh waktu.

Kebijakan ini juga sesuai dengan amanat Undang-Undang ASN 2023 yang mengharuskan tenaga honorer untuk dihapuskan dari instansi pemerintah pada Desember 2024, dengan hanya tiga jenis pegawai yang diakui, yakni PNS, PPPK penuh waktu, dan PPPK paruh waktu.

BeritaTerkait

Pemprov Lampung Pastikan Pelayanan Publik Tetap Berjalan Lancar, Optimis Aksi Mahasiswa Berlangsung Tertib

Lampung Siap Hadapi Demo: Pemprov Gelar Doa Bersama untuk Kedamaian dan Keselamatan Bangsa

Aturan pengangkatan PPPK Paruh Waktu telah dituangkan dalam Keputusan MenPAN RB Nomor 347 Tahun 2024 dan akan dilaksanakan setelah tahapan seleksi PPPK 2024 selesai. Para PPPK paruh waktu akan mendapatkan gaji yang disesuaikan dengan jam kerja serta bidang tugas yang diemban.

Menurut Peraturan Menteri Keuangan Sri Mulyani, gaji PPPK Paruh Waktu berkisar antara Rp 2 juta hingga Rp 5,6 juta per bulan. Selain itu, mereka berhak mendapatkan berbagai tunjangan, termasuk tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan pekerjaan.

ADVERTISEMENT

Tak hanya itu, PPPK Paruh Waktu juga akan menerima gaji ke-13 dan THR sesuai dengan ketentuan pemerintah yang tercantum dalam PP Nomor 14 Tahun 2024. Pemberian fasilitas ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan bagi para PPPK Paruh Waktu, sekaligus memberi motivasi dan dukungan bagi mereka yang menjalankan tugas sebagai abdi negara.***

Source: MELDA
Tags: #ASNGajiKe13KesejahteraanPPPKPegawaiNegeriPPPKParuhWaktuTHRTUNJANGAN
ShareTweetSendShare
Previous Post

Tunjangan Sertifikasi Guru Naik 2025, Cek Syaratnya

Next Post

Festival Budaya Lampung Siap Digelar, Tenaga Ahli Presiden Sampaikan Pesan Penting

Related Posts

Damkar Lampung Selatan Gelar Pelatihan Dan Simulasi Kebakaran Bersama TNI Kodim 0421/LS
Berita

Damkar Lampung Selatan Gelar Pelatihan Dan Simulasi Kebakaran Bersama TNI Kodim 0421/LS

Okt 10, 2025
Polsek Pringsewu Bongkar Jaringan Penipuan Online Jual Beli Mobil, Satu Pelaku Residivis Ditangkap
Berita

Polsek Pringsewu Bongkar Jaringan Penipuan Online Jual Beli Mobil, Satu Pelaku Residivis Ditangkap

Okt 10, 2025
Lapas Kalianda Gelar Jumat Bersih, Wujudkan Lingkungan Kerja Bersih dan Nyaman
Berita

Lapas Kalianda Gelar Jumat Bersih, Wujudkan Lingkungan Kerja Bersih dan Nyaman

Okt 10, 2025
Kader Senior PDI Perjuangan Lampung Desak Evaluasi DPD, Sudin Dikabarkan Tak Lagi Diunggulkan
Bandar Lampung

Kader Senior PDI Perjuangan Lampung Desak Evaluasi DPD, Sudin Dikabarkan Tak Lagi Diunggulkan

Okt 10, 2025
Mahasiswa Itera Ubah Singkong Desa Sriwedari Jadi Mie Mocaf, Dorong Ekonomi Perempuan Lewat Sekolah KWT
Bandar Lampung

Mahasiswa Itera Ubah Singkong Desa Sriwedari Jadi Mie Mocaf, Dorong Ekonomi Perempuan Lewat Sekolah KWT

Okt 10, 2025
Lampung Kembali Ukir Prestasi di Pornas Korpri XVII 2025, Raih Medali Perunggu Cabang Renang
Bandar Lampung

Lampung Kembali Ukir Prestasi di Pornas Korpri XVII 2025, Raih Medali Perunggu Cabang Renang

Okt 10, 2025
Next Post
Festival Budaya Lampung Siap Digelar, Tenaga Ahli Presiden Sampaikan Pesan Penting

Festival Budaya Lampung Siap Digelar, Tenaga Ahli Presiden Sampaikan Pesan Penting

Rekrutmen Pendamping Desa 2025: Hindari KKN, Pendaftaran Hanya Melalui Jalur Resmi

Rekrutmen Pendamping Desa 2025: Hindari KKN, Pendaftaran Hanya Melalui Jalur Resmi

Polres Lampung Selatan Ungkap Kasus Pengangkutan 444 Ekor Burung Tanpa Dokumen Sah

Polres Lampung Selatan Ungkap Kasus Pengangkutan 444 Ekor Burung Tanpa Dokumen Sah

Polresta Bandar Lampung Identifikasi Pelaku Percobaan Pembobolan ATM di Rawa Laut

Polresta Bandar Lampung Identifikasi Pelaku Percobaan Pembobolan ATM di Rawa Laut

Wamendagri Tegaskan Tak Ada Intervensi ‘Parcok’ dalam Pilkada 2024

9 Nama Lolos Seleksi Administrasi Jabatan Sekprov Lampung

banner 300250

Berita Terkini

  • Damkar Lampung Selatan Gelar Pelatihan Dan Simulasi Kebakaran Bersama TNI Kodim 0421/LS
  • Polsek Pringsewu Bongkar Jaringan Penipuan Online Jual Beli Mobil, Satu Pelaku Residivis Ditangkap
  • Lapas Kalianda Gelar Jumat Bersih, Wujudkan Lingkungan Kerja Bersih dan Nyaman
  • Kader Senior PDI Perjuangan Lampung Desak Evaluasi DPD, Sudin Dikabarkan Tak Lagi Diunggulkan
  • Mahasiswa Itera Ubah Singkong Desa Sriwedari Jadi Mie Mocaf, Dorong Ekonomi Perempuan Lewat Sekolah KWT
Pantau Lampung

Selamat datang di Pantau Lampung, portal berita yang mengabarkan secara cermat dan tepat tentang berbagai peristiwa dan perkembangan terkini di Provinsi Lampung. Kami hadir untuk menjadi sumber informasi terpercaya bagi masyarakat Lampung dan pembaca di seluruh Indonesia.

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Pantaulampung.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pojok Lampung
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ruwa Jurai
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Lifestyle
    • Entertainment
    • Hiburan
    • Fashion
  • Network
  • Indeks

© 2024 Pantaulampung.com - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In