• Redaksi
  • Tentang Kami
Jumat, Mei 22, 2026
Pantau Lampung
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pojok Lampung
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ruwa Jurai
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Lifestyle
    • Entertainment
    • Hiburan
    • Fashion
  • Network
  • Indeks
  • ePAPER
No Result
View All Result
Pantau Lampung
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pojok Lampung
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ruwa Jurai
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Lifestyle
    • Entertainment
    • Hiburan
    • Fashion
  • Network
  • Indeks
  • ePAPER
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Pantau Lampung
  • Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Opini
  • Pendidikan
  • Hiburan
Home Berita

Restorative Justice Kakek Mujiran Buntu, Laskar Lampung Kritik PTPN I Regional 7

MeldaEditorMelda
Mei 21, 2026
A A
Restorative Justice Kakek Mujiran Buntu, Laskar Lampung Kritik PTPN I Regional 7
ADVERTISEMENT

PANTAU LAMPUNG — Upaya penyelesaian perkara melalui mekanisme keadilan restoratif dalam kasus dugaan pencurian getah karet yang menjerat seorang lansia bernama Mujiran (72) belum mencapai titik damai. Dalam sidang lanjutan di pada Kamis (21/5/2026), mekanisme perdamaian yang didorong majelis hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU), dan kuasa hukum terdakwa tidak menghasilkan kesepakatan.

Pihak selaku pelapor tetap memilih melanjutkan proses hukum terhadap Mujiran, sehingga memunculkan kritik dari sejumlah pihak.

Sekretaris Jenderal , , mempertanyakan keberpihakan sosial perusahaan perkebunan negara terhadap masyarakat di sekitar wilayah operasionalnya.

BeritaTerkait

Dukung Generasi Muda Berprestasi, Laskar Lampung Hadirkan Ajang Tinju Bergengsi

Toni Kasmiri: Potensi Pertanian Lampung Selatan Harus Jadi Kekuatan Pangan Nasional

“Investasi yang mengabaikan masyarakat adalah bentuk ketidakadilan. Jangan jadikan tanah kami hanya sebagai objek eksploitasi tanpa kontribusi yang nyata,” tegas Panji.

Menurutnya, perusahaan perkebunan milik negara semestinya tidak hanya berorientasi pada keuntungan korporasi, tetapi juga wajib memberikan manfaat sosial dan kesejahteraan nyata bagi masyarakat sekitar.

Panji menilai konflik hukum yang melibatkan warga kecil tidak bisa dilepaskan dari persoalan struktural seperti ketimpangan penguasaan lahan, akses ekonomi masyarakat, hingga minimnya distribusi manfaat usaha perkebunan.

ADVERTISEMENT

Selain menyoroti kasus Mujiran, Panji juga mengangkat persoalan kewajiban kebun plasma atau kebun masyarakat sebesar 20 persen yang menurutnya wajib dipenuhi perusahaan perkebunan sesuai ketentuan hukum.

Ia menjelaskan bahwa ketentuan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan sebagaimana telah diubah melalui Perppu Nomor 2 Tahun 2022. Dalam aturan itu, perusahaan perkebunan diwajibkan memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat paling sedikit 20 persen dari total luas lahan yang diusahakan.

Menurut Panji, kewajiban tersebut juga diperkuat melalui berbagai regulasi pertanahan dan Hak Guna Usaha (HGU) dari Kementerian ATR/BPN.

“Karena aturan perkebunan dan aturan HGU sama-sama mengatur kewajiban 20 persen kebun masyarakat, maka kewajiban itu secara yuridis tetap melekat kepada perusahaan sepanjang mereka masih menjalankan usaha perkebunan,” ujarnya.

Ia menegaskan negara dan perusahaan tidak boleh menutup mata terhadap hak masyarakat sekitar perkebunan serta meminta persoalan sosial-ekonomi warga tidak selalu diselesaikan melalui pendekatan pidana, terutama terhadap masyarakat kecil dan lansia.

Menurut Panji, kasus Mujiran seharusnya menjadi momentum evaluasi menyeluruh terhadap relasi perusahaan perkebunan negara dengan masyarakat sekitar, termasuk terkait implementasi tanggung jawab sosial perusahaan dan pemenuhan hak plasma masyarakat.***

Source: MELDA
Tags: #LampungSelatanLaskarLampungMujiranPTPNRestorativeJustice
ShareTweetSendShare
Previous Post

Rahmat Mirzani Djausal Tekankan Sinergi Pemda dan Cabor Demi Prestasi Olahraga

Next Post

1xbet app download – mobile guide for Pakistani players

Related Posts

TMMD ke-128 Bangun Jalan Hingga Sumur Bor di Tanggamus, Warga Diminta Rawat Hasilnya
Berita

TMMD ke-128 Bangun Jalan Hingga Sumur Bor di Tanggamus, Warga Diminta Rawat Hasilnya

Mei 22, 2026
Uang Distributor Diduga Tak Disetorkan, Mantan Direktur Venos Dilaporkan
Bandar Lampung

Uang Distributor Diduga Tak Disetorkan, Mantan Direktur Venos Dilaporkan

Mei 22, 2026
Kisah Serda Ihsanudin dan Istri, Hadirkan Sekolah Gratis untuk Anak Pelosok
Bandar Lampung

Kisah Serda Ihsanudin dan Istri, Hadirkan Sekolah Gratis untuk Anak Pelosok

Mei 22, 2026
PT Taspen Sudah Minta Maaf, Sopiyan: Masalah Regulasi Belum Jelas
Bandar Lampung

PT Taspen Sudah Minta Maaf, Sopiyan: Masalah Regulasi Belum Jelas

Mei 22, 2026
Target 2.800 Hektare, Hilirisasi Tebu Lampura Didorong Percepat Swasembada Pangan
Berita

Target 2.800 Hektare, Hilirisasi Tebu Lampura Didorong Percepat Swasembada Pangan

Mei 22, 2026
Rahmat Mirzani Djausal Tekankan Sinergi Pemda dan Cabor Demi Prestasi Olahraga
Berita

Rahmat Mirzani Djausal Tekankan Sinergi Pemda dan Cabor Demi Prestasi Olahraga

Mei 21, 2026
Next Post

1xbet app download – mobile guide for Pakistani players

Target 2.800 Hektare, Hilirisasi Tebu Lampura Didorong Percepat Swasembada Pangan

Target 2.800 Hektare, Hilirisasi Tebu Lampura Didorong Percepat Swasembada Pangan

Saat Dunia Bergejolak, Publik Menunggu Bukti Kerja Nyata Prabowo

Saat Dunia Bergejolak, Publik Menunggu Bukti Kerja Nyata Prabowo

Что такое RAID и почему массив применяется

Каков представляет API-интерфейс подключения

banner 300250

Berita Terkini

  • Rapat DPR Mendadak Pecah, Video Diduga Dasco Bisik ke Puan Viral
  • TMMD ke-128 Bangun Jalan Hingga Sumur Bor di Tanggamus, Warga Diminta Rawat Hasilnya
  • Uang Distributor Diduga Tak Disetorkan, Mantan Direktur Venos Dilaporkan
  • Как означает RAID-массив и для чего массив используется
  • Как организованы решения аналитики: структура и принципы деятельности
Pantau Lampung

Selamat datang di Pantau Lampung, portal berita yang mengabarkan secara cermat dan tepat tentang berbagai peristiwa dan perkembangan terkini di Provinsi Lampung. Kami hadir untuk menjadi sumber informasi terpercaya bagi masyarakat Lampung dan pembaca di seluruh Indonesia.

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Pantaulampung.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pojok Lampung
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ruwa Jurai
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Lifestyle
    • Entertainment
    • Hiburan
    • Fashion
  • Network
  • Indeks
  • ePAPER

© 2024 Pantaulampung.com - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In