PANTAU LAMPUNG– Peserta yang lolos seleksi PPPK merasa bingung dengan perubahan yang terjadi pada sistem unggah dokumen di SSCASN. Banyak peserta yang mendapati dokumen yang sebelumnya muncul kini hanya membutuhkan empat dokumen untuk diunggah. “Pagi ini, banyak dokumen yang muncul, tetapi hanya empat yang meminta untuk diunggah. Sementara itu, dokumen lainnya muncul tanpa adanya tempat untuk diunggah,” ungkap Ketua Umum Forum Tendik Solidaritas Nasional Wiyatabakti Indonesia, Renny SE.
Renny menambahkan bahwa banyak honorer merasa cemas dengan perubahan ini, terutama jika dokumen yang diminta justru bertambah. “Jika dokumen berkurang, mereka senang. Tetapi jika bertambah, itu yang membuat bingung,” ujarnya.
Menanggapi kekhawatiran tersebut, Deputi Bidang Sistem Informasi dan Digitalisasi Manajemen ASN BKN, Suharmen, memberikan penjelasan yang menenangkan. Suharmen meminta agar honorer tetap tenang dan teliti dalam memeriksa setiap dokumen di kolom SSCASN.
Menurutnya, dokumen yang tidak tercantum dengan perintah unggah tidak perlu diunggah. “Dokumen tanpa tulisan ‘unggah’ hanya untuk memeriksa kebenaran data yang telah dikirim sebelumnya,” ucap Suharmen. Jika terdapat kesalahan pada dokumen yang diunggah, honorer diminta untuk segera melaporkan hal tersebut kepada BKD/BKPSDM/BKPP untuk perbaikan.
Suharmen menegaskan, “Intinya, hanya ada empat dokumen wajib yang harus diunggah, dan honorer bisa melakukan pengecekan ulang terhadap dokumen yang sudah diunggah sebelumnya.”***