PANTAU LAMPUNG – Partai NasDem resmi mengajukan permohonan pembatalan hasil rekapitulasi suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Waropen, Papua, dengan alasan adanya dugaan pelanggaran substantif yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat.
Sekretaris Jenderal NasDem, Ucok Edison Marpaung, mengungkapkan bahwa gugatan ini diajukan setelah ditemukan penggunaan metode pemungutan suara “noken” di salah satu distrik di Kabupaten Waropen. Menurutnya, tindakan tersebut jelas melanggar Keputusan KPU Nomor 1774, yang mengatur prosedur pemungutan suara.
“Ada pelanggaran substantif yang dilakukan oleh KPU, yakni adanya distrik yang seolah-olah menggunakan sistem noken. Pemungutan suara dilakukan di distrik, bukan di kampung-kampung seperti yang seharusnya,” ungkap Ucok.
Lebih lanjut, Ucok menjelaskan bahwa metode noken, yang menggunakan ikatan tradisional untuk memilih, hanya diizinkan di provinsi tertentu, yaitu Papua Pegunungan dan Papua Tengah. Oleh karena itu, menurutnya, penerapan metode tersebut di Kabupaten Waropen yang berada di Provinsi Papua merupakan pelanggaran.
Sementara itu, Calon Wakil Bupati Waropen, Hendrik Lambert Maniagasi, yang turut serta dalam pengajuan gugatan, menambahkan bahwa mereka telah membawa sejumlah bukti untuk memperkuat klaim pelanggaran tersebut, termasuk bukti pencoblosan yang dilakukan oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
“Hak kami sebagai kandidat untuk mengajukan gugatan ketika proses pemilihan yang tidak sesuai merugikan kami,” kata Hendrik.***