PANTAU LAMPUNG– Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerima total 240 gugatan terkait hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 hingga pukul 00.05 WIB pada Rabu (11/12). Jumlah ini terdiri dari dua gugatan sengketa pemilihan gubernur, 194 sengketa pemilihan bupati, dan 44 sengketa pemilihan wali kota.
Angka tersebut diperkirakan akan terus bertambah, mengingat batas waktu pendaftaran sengketa bisa berbeda-beda antar daerah. Berdasarkan peraturan yang berlaku, pendaftaran gugatan hasil pilkada dapat dilakukan paling lambat tiga hari kerja setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat menetapkan hasil pemilihan.
Ketua MK, Suhartoyo, menjelaskan bahwa jadwal sidang perdana sengketa pilkada 2024 masih dalam pembahasan. Ia memperkirakan, sidang pemeriksaan pendahuluan akan dimulai pada awal Januari 2025.
“Sidang pemeriksaan akan dilakukan dengan metode panel, dengan masing-masing panel diisi oleh tiga hakim konstitusi. Namun, jika ada hal-hal yang krusial, sidang bisa saja dilakukan secara pleno. Untuk sidang pendahuluan dan pemeriksaan pembuktian, kami akan menggunakan panel. Tetapi untuk pengucapan keputusan, itu harus pleno,” kata Suhartoyo.
Di tengah proses tersebut, Suhartoyo menegaskan komitmen MK untuk menjaga integritas sidang. Ia mengingatkan agar tidak ada pihak yang berusaha mempengaruhi keputusan hakim, terutama dalam perkara sengketa hasil pilkada.
“Jika ada pihak yang mencoba mempengaruhi putusan hakim, kami tidak akan tinggal diam. Kami perlu mengklarifikasi dan mengantisipasi hal tersebut agar tidak menimbulkan kesan yang salah,” ujar Suhartoyo.
Selain itu, Suhartoyo mengajak masyarakat dan media untuk melapor apabila ada pihak yang mengiming-imingi bisa mempengaruhi putusan hakim. “Kami meminta kepada teman-teman media untuk memberikan informasi yang dapat membantu kami untuk mengantisipasi jika ada upaya-upaya yang tidak sesuai dengan prinsip keadilan,” tegasnya.***











