Sikap KPU Lamtim yang sebelumnya menolak pendaftaran pasangan Dawam Rahardjo-Ketut Erawan menimbulkan pertanyaan. Apalagi, alasan penolakan yang dijadikan dasar oleh KPU Lamtim pun tak substantif. Muncul pula dugaan adanya tekanan dari pihak tertentu.
Pantau Lampung—Selepas melengkapi berkas di KPU Lamtim, raut wajah Dawam Rahardjo terus sumringah. Sesekali, ia asyik berjoget bersama pasangannya, Ketut Erawan di atas mobil yang mengantar mereka.
Tiap kali mendengar teriakan namanya, Dawam spontan berjoget, sembari terus menebar senyum ke para pendukungnya.
Anggota KPU Lampung Timur, Wanhari memastikan KPU Lamtim akan menerima pasangan Dawam-Ketut. Namun, menurutnya, pasangan Dawam-Ketut datang bukan untuk mendaftar lagi, tapi melakukan perbaikan berkas yang sudah diserahkan sebelumnya.
“Pasangan Dawam-Ketut datang bukan untuk mendaftar, tapi untuk melakukan perbaikan berkas yang sudah didaftarkan sebelumnya. Dan, sesuai surat edaran KPU terbaru, kita akan menerima pendaftaran mereka,” tutur Wanhari, seusai menerima pasangan Dawam-Ketut, Kamis (12/9/2024).
Keterangan Wanhari ini menegaskan bahwa KPU Lamtim akhirnya ‘tunduk’ pada Surat Edaran KPU RI Nomor 2038/PL.02.2.-SD/06/2024, tanggal 11 September 2024 Perihal Penerimaan Kembali Pendaftaran Pasangan Calon pada Daerah dengan Satu Pasangan Calon, yang dibuat beberapa jam pasca Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara KPU, Komisi II DPR dan Kemendagri, tanggal 11 September 2024 kemarin.
Dengan diterimanya pendaftaran pasangan Dawam-Ketut ini pula, PDIP akan mencabut semua gugatan terhadap KPU Lamtim.
Ketua DPC PDIP Lamtim, Ali Johan Arief yang ikut mengantarkan pasangan Dawam-Ketut, memastikan akan mencabut gugatan yang sebelumnya mereka sampaikan ke Bawaslu Lamtim, termasuk ke Komnas HAM.
“Kami akan mencabut gugatan sebelumnya di Bawaslu, karena KPU Lampung Timur sudah menerima pendaftaran pasangan Dawam-Ketut,” kata Ali Johan Arief.
Sehari sebelumnya, tanggal 11 September 2024, PDIP dan Dawam-Ketut serta KPU Lamtim sudah sempat menjalani mediasi yang dilakukan Bawaslu Lamtim.
Yang menarik, Ketua Bawaslu Lamtim Lailatul Khoiriyah memastikan bahwa Bawaslu Lampung Timur akan tetap melakukan kajian terkait sikap KPU Lamtim sebelumnya yang menolak pendaftaran pasangan Dawam-Ketut.
“Meski kuasa hukum pasangan Dawam-Ketut sudah mencabut semua gugatan, namun kami tetap melakukan kajian terhadap keputusan KPU Lamtim yang menolak pendaftaran pasangan Dawam-Ketut,” kata Lailatul Khoiriyah yang dihubungi melalui ponselnya, Jum’at (13/9/2024).
Ia juga memberi kesempatan kepada masyarakat jika mengetahui adanya indikasi lain dibalik penolakan pendaftaran yang dilakukan oleh KPU Lamtim, sepanjang didukung dengan bukti-bukti yang kuat.
Indikasi Pelanggaran Administrasi
Sikap Bawaslu Lamtim yang membuka peluang kepada masyarakat untuk melaporkan adanya pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh KPU Lamtim ini, kemudian direspon oleh Feri Pradana.
Tokoh pemuda Lampung Timur ini menilai, isi surat edaran KPU nomor 2038 ditujukan bagi daerah yang status penerimaan pendaftaran pada masa perpanjanganya tidak menerima bukti diterima atau ditolak oleh KPU.
Sedangkan di Lampung Timur pasangan Dawam-Ketut sudah menerima, dengan dibuktikan adanya surat tanda terima pengembalian berkas dan dapat bersengketa di Bawaslu Lamtim.
“Artinya, surat KPU 2038 itu tidak berlaku di Lampung Timur,” papar Feri yang juga mantan anggota Panwascam Mataram Baru, Jumat(13/9).
Menurutnya, jelas-jelas KPU Lamtim telah menolak pendaftaran dan mengembalikan berkas Dawam Rahardjo dan Ketut Erawan, serta dinyatakan tidak lengkap dengan mengacu PKPU Nomor 10 tahun 2024 tentang Perubahan atas PKPU Nomor 8 tahun 2024.
“Penolakan dan pengembalian berkas itu berdasarkan PKPU, sedangkan surat edaran terbaru dari KPU hanya berdasarkan rapat dengar pendapat antara KPU dan anggota DPR RI, dimana hierarkinya?. Jangan cuma kepentingan personal tertentu bisa mengubah dan menabrak aturan,” tegas Feri.
Belum Tuntas
Selain itu, Sekretaris DPD Kongres Advokat Indonesia (KAI) Lampung, Indra Jaya juga melihat persoalan Pilkada Lamtim tak lantas selesai dengan diterimanya pendaftaran pasangan Dawam-Ketut semata. Sementara hal lain di balik alasan sikap KPU Lamtim menolak pendaftaran Dawam-Ketut sebelumnya, perlu juga diusut secara tuntas.
“Apakah dengan diterimanya pendaftaran Dawam-Ketut membuat permasalahan demokrasi di Pilkada Lamtim selesai dengan sendirinya?. Tentu tidak sesederhana itu, ada hal penting yang perlu diusut secara tuntas terkait indikasi netralitas KPU Lamtim di Pilkada Serentak ini, karena sebagai penyelenggara pemilu, KPU Lamtim harus bersikap netral dan profesional, dan ini adalah prinsip yang harus ditaati oleh penyelenggara pemilu,” kata Indra Jaya.
Indra melihat sikap KPU Lamtim yang menolak pendaftaran pasangan Dawam-Ketut terkesan bertentangan dengan upaya KPU RI yang berusaha meminimalisir adanya calon tunggal di Pilkada Serentak 2024, agar proses demokrasi bisa berjalan.
“Ini baru tahapan pendaftaran, masih ada tahapan pilkada lainnya yang menuntut profesionalitas dan netralitas KPU sebagai penyelenggara. Jangan sampai ada preseden lagi dalam tahapan pilkada yang akhirnya merusak demokrasi di Lampung Timur, hanya karena sikap ketidakprofesionalan penyelenggara pemilunya,” terang Indra.
Sikap KPU Lamtim yang sebelumnya menolak pendaftaran Dawam-Ketut memang mengundang pertanyaan dan cenderung punya tendensi kepentingan tertentu.
Begal Demokrasi
Anggota Tim Pemeriksa Daerah Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Yusdianto bahkan menyebut sikap KPU Lamtim menolak pendaftaran pasangan Dawam-Ketut sebagai sikap yang mengada-ada. Ia bahkan menyarankan agar keputusan KPU Lamtim menolak pendaftaran pasangan Dawam-Ketut sebelumnya dilaporkan ke DKPP sebagai indikasi pelanggaran.
Ketua Jurusan Hukum Tata Negara Unila ini menyebut KPU Lamtim tak ubahnya sebagai begal demokrasi karena alasan penolakan yang dianggap terlalu dipaksakan oleh KPU Lamtim.
Yusdianto menilai praktik demokrasi di Pilkada Lamtim sudah melenceng terlalu jauh mulai dari sejak upaya monopoli dukungan parpol dengan membentuk koalisi gemuk agar Pilkada Lamtim digiring hanya melawan kotak kosong, hingga sikap penyelenggara pemilu yang menghambat hak politik setiap orang untuk ikut berkontestasi di Pilkada Serentak 2024.
“Ini begal demokrasi dan menjadi preseden buruk bagi demokrasi. Masalah di Lamtim ini amat kompleks. Dari hulu hingga hilir sudah terkondisikan, dampaknya masyarakat yang dirugikan,” terang Yusdianto.
Pelanggaran HAM
Senada dengan Yusdianto, Wakil Direktur YLBHI Bandar Lampung, Cik Ali bahkan menyebut KPU Lamtim telah menodai demokrasi dan melanggar hak asasi manusia.
Cik Ali menilai, KPU Lamtim sebagai penyelenggara pemilu harus bersikap netral dan adil kepada semua pasangan calon.
“Tidak dibenarkan dan dibolehkan menghalang-halangi hanya karena persoalan teknis yang cenderung mengada-ada,” kata Cik Ali.
Setiap warga negara, terang Cik Ali, dijamin haknya oleh konstitusi sesuai dengan Pasal 1 Ayat (2) Undang-Undang Dasar (UUD)1945 dan Pasal 43 Ayat ke-1 dan 2 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.
Karenanya, Cik Ali menilai selayaknya Bawaslu mengusut permasalahan ini hingga tuntas dan melaporkan ke DKPP, karena tindakan KPU Lamtim ini dianggap sebagai upaya pembangkangan terhadap KPU RI, yang telah membuka ruang kepada paslon lain dengan memperpanjang masa pendaftaran khususnya bagi daerah yang hanya diikuti oleh satu pasangan calon.
“Sikap KPU Lamtim ini wajib diusut dan diproses sampai DKPP RI, supaya kejadian serupa tidak terulang diberbagai wilayah ke depannya, hingga demokrasi bisa berjalan tanpa terhambat oleh hal-hal teknis semacam ini,” kata Cik Ali lagi.
Tekanan Pihak Tertentu
Indikasi adanya tekanan pihak tertentu terhadap penolakan pendaftaran pasangan Dawam-Ketut juga makin menguat mana kala beredar sebuah rekaman percakapan antara pendukung pasangan Dawam-Ketut dengan orang tua dari Haris Fajar Ardiansyah, petugas admin Silon pasangan Ela-Azwar.
Dalam rekaman suara antara pendukung pasangan Dawam-Ketut dan orang tua Haris yang beredar luas di media sosial itu, ibu dari Haris menyebut bahwa seorang rekan Wulan menghubungi dirinya dan menyebut posisi Haris dan Wulan sedang terancam.
“Kancane Wulan wes ngebel aku, pokoke dongak ne mbak Wulan karo Haris, mesakne. Posisinya terancam dari kedua belah pihak, terus piye pak anak ku (sahabatnya Wulan sudah menghubungi saya, pokoknya doakan Mbak Wulan dan Haris, kasihan. Posisinya terancam dari kedua belah pihak, terus bagaimana pak, anak saya),” terang suara yang diduga adalah suara Siti ibu dari Haris.
Dalam rekaman itu pula, Siti mengaku khawatir karena ponsel anak dan menantunya tak bisa dihubungi.
Haris diketahui menghilang saat pasangan Dawam-Ketut hendak melakukan pendaftaran di akhir masa perpanjangan pendaftaran sebelumnya, tanggal 4 September 2024.
Ponsel Haris tak bisa dihubungi, padahal keberadaannya dibutuhkan untuk mengakses Silon dan mengubah dukungan PDIP.
Namun, karena Haris menghilang, pasangan Dawam-Ketut tak bisa mendaftar, mengingat rekomendasi PDIP sebelumnya diberikan kepada pasangan Ela-Azwar, sehingga data yang ada di Silon tak bisa diubah.
Belakangan, terkait adanya indikasi ancaman terhadap Haris ini, Wiwit Fauzan selaku kuasa hukum dari Haris Fajar Ardiansyah menegaskan bahwa tak ada ancaman apapun dan dari pihak manapun, terhadap Haris seperti yang disebutkan oleh orang tua Haris dalam rekaman percakapan tersebut.
Soal rekaman yang beredar, Wiwit menegaskan bahwa saat itu orang tua Haris dalam kondisi tertekan, sehingga rekaman itu tak bisa dijadikan dasar terhadap indikasi adanya tekanan dari pihak tertentu.
“Kita sudah konfirmasi dengan orang tua Haris, bahwa saat itu orang tua Haris dalam kondisi tertekan dengan banyaknya pertanyaan yang tidak dia pahami, sampai akhirnya keluar pernyataan seperti yang ada dalam rekaman itu,” kata Wiwit.
Wiwit juga menambahkan ketika pasangan Dawam-Ketut melakukan pendaftaran pada tanggal 4 September 2024, Haris juga masih berada di kantor KPU.
Namun, penjelasan Wiwit yang menyebut Haris berada di Kantor KPU saat pendaftaran pasangan Dawam-Ketut ini, tak sesuai dengan fakta yang terjadi, Haris sama sekali tak bisa dihubungi, kedua ponselnya pun tak ada yang aktif.
Ketidakhadiran Haris di Kantor KPU Lamtim ini yang kemudian membuat proses pendaftaran pasangan Dawam-Ketut terhambat, karena akses Silon untuk mengubah rekomendasi dukungan PDIP tak bisa dilakukan, sebab hanya Haris yang mengetahui kata sandi untuk mengakses Silon pasangan Ela-Azwar.
Ketiadaan Haris ini, yang kemudian jadi salah satu alasan KPU Lamtim menolak pendaftaran pasangan Dawam-Ketut, hal ini tertuang dalam surat yang dikirimkan KPU Lamtim kepada DPC PDIP Lamtim perihal penolakan pendaftaran pasangan Dawam-Ketut.
Dalam surat bernomor 536/PL 02.2-SD/1807/2024 tertanggal 4 September 2024 yang ditandatangani oleh Ketua KPU Wasiyat Jarwo Asmoro itu, terdapat sejumlah poin, dasar penolakan pendaftaran, diantaranya adalah status PDIP yang masih tercatat sebagai partai pengusung pasangan Ela-Azwar seperti yang tercantum dalam Silon Kepala Daerah. Selain itu, pasangan Dawam-Ketut juga belum mengajukan pendaftaran (Submit) pada Silon.
KPU Lamtim merujuk pada Keputusan KPU 1229/2024 tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian Persyaratan Administrasi Calon, dan Penetapan Pasangan Calon Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang mensyaratkan pencabutan dukungan kepada calon dapat dilakukan apabila disetujui oleh partai pengusung.
Padahal, menurut kuasa hukum pasangan Dawam-Ketut, Ahmad Handoko, sesuai dengan hierarki undang-undang menjadi acuan tertinggi dibandingkan petunjuk teknis.
“Bagaimana mungkin status juknis Keputusan KPU 1229/2024 bisa lebih tinggi hierarkinya dari Undang-undang Pilkada Nomor 10 Tahun 2016 dan PKPU Nomor 8 Tahun 2022. Perlu diketahui, petunjuk teknis tak boleh bertentangan dengan aturan yang ada diatasnya,” kata Ahmad Handoko.
Karena, lanjut Handoko, UU Pilkada dan Peraturan KPU sama sekali tidak mengatur syarat penarikan dukungan untuk calon tunggal.
“Penting pula dipahami bahwa Silon hanyalah alat bantu dan pelengkap pendaftaran dan tidak bisa dijadikan acuan, apalagi pada saat pasangan Dawam-Ketut mau mendaftar, petugas admin Silon juga tidak diketahui keberadaannya,” terang Handoko.
Ada Nunik di Pilkada Lamtim
Hiruk pikuk Pilkada Lamtim juga menyeret nama Chusnunia Chalim, mantan Wagub Lampung yang kini terpilih sebagai Anggota DPR RI.
Chusnunia yang akrab disapa Nunik ini, disebut punya peran penting dalam menentukan kandidat, termasuk memilih Ela Siti Nuryamah ketimbang mengusung kembali Dawam Rahardjo di Pilkada Lamtim, meskipun Dawam adalah Ketua DPC PKB Lamtim.
Padahal, jasa Dawam membesarkan PKB di Lamtim juga tak sedikit. Pada pileg lalu, PKB bahkan berhasil menjadi partai pemenang pemilu di Lampung Timur dengan perolehan 12 kursi.
Perolehan 12 kursi ini meningkat jika dibandingkan pada pileg 2019, yang hanya berhasil meraih 8 kursi DPRD Lamtim. Tingginya perolehan kursi PKB di Pileg 2024 ini bahkan mengalahkan perolehan kursi PKB di saat Nunik masih menjadi Bupati Lamtim.
Gesekan antara Nunik dan Dawam mulai terlihat mana kala Ketua DPW PKB Lampung itu lebih memilih Wahyudi untuk maju di Pilkada Lamtim. Sejak itu, hubungan Dawam dan Nunik memang mulai renggang.
Belakangan, Nunik batal mengusung Wahyudi, nama Ela Siti Nuryamah tiba-tiba muncul di awal Juli 2024 lalu, dan langsung memperoleh rekomendasi dari NasDem sebagai Bakal Calon Bupati Lamtim.
Saat menerima rekomendasi dari NasDem itu, Ela didampingi Nunik. Ini menjadi tanda bahwa PKB juga bakal mengusung Ela.
Nama Ela Siti Nuryamah yang tak diperhitungkan sebelumnya ini, memang membuat peta dukungan berubah kembali, meski semua mahfum jika Ela adalah karib Nunik sejak lama.
Padahal, dengan perolehan 12 kursi di DPRD Lamtim, PKB sudah bisa mengusung kandidat sendiri. Namun, Nunik punya strategi lain untuk Ela.
Ia ingin hanya ada Ela di Pilkada Lamtim. Strateginya memborong semua rekomendasi parpol peraih kursi di DPRD Lamtim sukses membuat calon lain kelimpungan, termasuk Dawam Rahardjo dan politisi senior PKB, Noverisman Subing. Belakangan karena kecewa , Noverisman Subing loncat ke Golkar.
Beredar kabar juga jika dukungan Nunik untuk Ela ini, karena didasari oleh kegagalan Ela untuk duduk kembali di DPR RI. Kegagalan Ela terpilih kembali ini, karena majunya Nunik di Dapil II Lampung.
Padahal, Dapil II yang meliputi; Kabupaten Lampung Timur, Lampung Utara, Lampung Tengah, Tulang Bawang, Tulang Bawang Barat, Mesuji dan Way Kanan, adalah daerah basis pemilih Ela Siti Nuryamah.
Kegagalan Ela untuk duduk kembali di Senayan inilah yang disebut menjadi alasan Nunik akhirnya memilih Ela Siti Nuryamah maju di Pilkada Lamtim,”kalau bisa disebut pencalonan Ela di Pilkada Lamtim ini, sebagai upaya menebus kesalahan Nunik, karena sudah mengambil dapilnya Ela,” terang salah seorang pengurus PKB yang mewanti namanya tak disebutkan.
Hal ini terlihat dari sikap Nunik yang cenderung pasang badan membela Ela. Bisa dikatakan, langkah politik Ela di Pilkada Lamtim memang sepenuhnya menggunakan strategi Nunik, mulai dari mencari rekomendasi parpol, membangun koalisi gemuk, agar Ela hanya melawan kotak kosong di Pilkada Lamtim.
Terkait hal ini, wartawan Pantau Lampung mencoba beberapa kali berusaha mewawancarai Nunik, namun hingga berita ini diturunkan, Nunik belum juga memberikan respon, termasuk ketika Nunik dan Ela melakukan kunjungan ke kantor DPD PDIP Lampung pada awal Juli lalu, Nunik tetap tak mau memberikan jawaban ketika ditanya tentang alasannya lebih memilih Ela daripada Dawam.
Putri Ulama Terkenal
Di Lampung Timur, siapa yang tak kenal dengan Nunik. Ia adalah putri dari KH Abdul Chalim Maftuhin, termasuk Jihan Nurlela yang kini menjadi Bakal Calon Wakil Gubernur (Bacawagub) Lampung yang berpasangan dengan Rahmat Mirzani Djausal, dan Sasa Chalim yang baru saja dilantik sebagai anggota DPRD Lampung. KH Abdul Halim juga pernah menjadi Mustasyar NU Lampung periode 2012-2017.
Tak hanya itu saja, Nunik juga merupakan cucu dari K.H. Maksum Lasem, ulama kharismatik sekaligus pendiri Pondok Pesantren Al Hidayah Lasem, Rembang, Jawa Tengah.
Karenanya, pengaruh Nunik memang amat kuat di Lampung Timur, bahkan Jihan Nurlela, sebelum menjadi bacawagub, berhasil terpilih kembali sebagai Anggota DPD RI dengan perolehan suara tertinggi dibanding 3 anggota DPD RI terpilih lainnya dari Dapil Lampung. Jihan meraih total 910.318 suara, yang 80 persen diantaranya disumbang dari Kabupaten Lampung Timur.
Sedangkan, Sasa Chalim yang maju melalui Dapil VIII atau Kabupaten Lampung Timur juga berhasil terpilih, dengan meraih suara tertinggi kedua sebanyak 30.070 suara.
Trah Chalim di Lampung Timur memang amat dihormati oleh warga kultural Nahdlatul Ulama di Lampung Timur. Lampung Timur juga diketahui sebagai salah satu kantong NU terbesar di Lampung.
Gerakan Menangkan Kotak Kosong
Dibalik upaya Nunik untuk menggiring Pilkada Lamtim agar hanya diikuti satu pasangan calon itu pulalah, yang memicu munculnya gerakan untuk memenangkan kotak kosong di Pilkada Lamtim, yang salah satunya diinisiasi oleh Herwan Acong.
Kotak kosong, menurut Herwan Acong yang juga Koordinator Kampanye #Pilhankukotakkosong Lampung, sangat merugikan masyarakat sebagai pemilih, karena tak memiliki opsi untuk memilih pemimpin yang ideal.
Gerakan pilih kotak kosong ini, lanjut Herwan lagi, sama sekali tak ditunggangi oleh kepentingan kandidat manapun yang gagal maju di Pilkada Lamtim.
“Gerakan ini sebagai bentuk ekspresi dari kekecewaan kami kepada partai politik yang telah gagal dalam melakukan tugas dan fungsinya sebagaimana amanah Undang-undang tentang partai politik yaitu kaderisasi dan pergantian kepemimpinan,” tegas Herwan.
Masifnya gerakan ini juga ternyata mendapat respon yang tinggi di Lampung Timur, terbukti dalam hasil survey Lembaga Kajian Pemilu Indonesia (LKPI) yang menyebut Ela bakal kalah telak jika melawan kotak kosong di Pilkada Lamtim.
LKPI melakukan survey jajak pendapat yang dilaksanakan pada periode 1-8 Agustus 2024. Populasi survey adalah pemilih di Kabupaten Lampung Timur yang berusia 17 tahun ke atas atau sudah menikah.
Survey dilakukan pada 1.564 responden yang tersebar di 24 kecamatan dan 240 desa di Lampung Timur dengan metode wawancara tatap muka menggunakan instrumen berupa kuisioner, dengan margin of error 2,48 persen dan tingkat kepercayaan 95 persen.
Dalam uji simulasi head to head antara Ella Siti Nuryamah versus kotak kosong itu, hasilnya menunjukkan responden yang memilih kartu suara dengan gambar kotak kosong sebanyak 70,3 persen, dan yang memilih Ella Siti Nuryamah 20,6 persen serta tidak memilih 9,1 persen.
Alasan memilih kotak kosong dianggap lebih realistis, karena hampir sebagian besar masyarakat di Lampung Timur tak mengenal Ela Siti Nuryamah, meski ia pernah menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Lamtim pada periode 2014-2019, namun kiprahnya di masyarakat amat minim.
Tak Punya Pilihan
Namun, pasca kepastian majunya pasangan Dawam Rahardjo-Ketut Erawan di Pilkada Lamtim juga, tak lantas membuat masyarakat yang semula memilih kotak kosong, mengalihkan dukungannya untuk Dawam Rahardjo. Karena sepanjang periode pertama Dawam Rahardjo menjabat sebagai Bupati Lampung Timur, ia dianggap gagal memajukan Lampung Timur.
Hal ini terlihat dari masih banyaknya persoalan di Lampung Timur, mulai dari tingginya angka kemiskinan hingga buruknya kualitas infrastruktur jalan.
Berdasarkan statistik BPS Lampung per Maret 2024, Kabupaten Lampung Timur berada di urutan kedua tertinggi setelah Kabupaten Lampung Utara, dengan persentase jumlah penduduk miskin sebanyak 13,19 persen atau hanya turun sedikit dibanding tahun 2023 yakni sebanyak 13,80 persen.
Dalam peta kemiskinan ekstrem nasional yang dirilis Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) di bulan Maret 2024, Kabupaten Lampung Timur bahkan masuk dalam salah satu daerah kantong kemiskinan ekstrem.
Salah satu pemicunya adalah anjloknya nilai tukar petani, yang terus menunjukkan tren penurunan.
Kepala BPS Lampung Atas Parlindungan Lubis menjelaskan penurunan NTP terjadi pada subsektor tanaman hortikultura yang berkontribusi sebesar 6,02 persen.
Padahal, berdasarkan data BPS per Maret 2024, Kabupaten Lampung Timur dikenal sebagai sentra tanaman jagung terbesar ketiga di Indonesia, setelah Kabupaten Bone dan Kabupaten Tuban, dengan total luas area budidaya hingga 35.095 hektar.
Kabupaten ini juga menjadi daerah penghasil beras terbesar kedua di Lampung, setelah Kabupaten Lampung Tengah, dengan total luas areal hingga 386.743 hektar atau 12 persen dari total luas wilayah Lampung, dengan rata-rata produksi sebanyak 449.294,90 ton gabah kering giling (GKG).
Minimnya kesejahteraan masyarakat Lamtim ini makin diperparah dengan buruknya kualitas infrastruktur jalan di hampir seluruh daerah di 24 kecamatan yang ada di Lampung Timur, termasuk di Kecamatan Sukadana yang menjadi ibukotanya.
Sejumlah daerah di Lampung Timur, yang tingkat kerusakan jalannya masuk dalam kategori mengkhawatirkan, diketahui tersebar di Kecamatan Sukadana, Labuhan Maringgai, Matarambaru dan Batanghari.
Beberapa waktu lalu, warga Sukadana yang kesal karena jalan yang tak kunjung diperbaiki, melakukan aksi tebar ikan lele di ruas jalan yang berlubang. Aksi tebar ikan lele ini kemudian viral di media sosial dan mengundang cibiran dari warga.
Karenanya, bagi petani jagung seperti Sodik (48), ada atau tidak adanya pilkada di Lampung Timur, tak memiliki dampak apapun untuk kesejahteraan petani seperti dirinya.
Rendahnya harga jagung tiap kali musim panen tiba membuat warga Desa Purwosari, Kecamatan Marga Sekampung ini tak punya ekspektasi yang besar terhadap pilkada.
“Kalau sudah begini, jangankan mikir pilkada, mikir besok apa yang mau dimakan aja sudah pusing,” katanya kesal.
Ia sama sekali tak bersemangat ketika bicara soal Pilkada Lampung Timur.”Ada pilkada atau tidak, sama saja. Kita ya tetap gini-gini aja,” ujarnya. (Meza Swastika)