PANTAU LAMPUNG – Perpanjangan masa pendaftaran calon kepala daerah untuk wilayah dengan minim paslon terbukti efektif dalam mengurangi jumlah kotak kosong. Ketua KPU, Mochammad Afifuddin, menyampaikan bahwa kebijakan ini memberikan peluang tambahan untuk meningkatkan jumlah pendaftar di daerah-daerah tersebut.
“Perpanjangan masa pendaftaran membuka peluang bagi lebih banyak calon untuk mendaftar, sehingga mengurangi kemungkinan kotak kosong. Sejauh ini, kami telah melihat pendaftaran dari beberapa daerah, seperti Kabupaten Boalemo di Provinsi Gorontalo dan Kabupaten Kepulauan Sitaro di Provinsi Sulawesi Utara,” jelas Afifuddin.
Namun, Afifuddin juga mengungkapkan bahwa tidak semua pendaftar pada periode perpanjangan memenuhi persyaratan. “Kami masih menghadapi kendala di beberapa tempat lain, di mana pendaftar belum memenuhi persyaratan, seperti persetujuan tertulis dari koalisi yang telah mendaftar pada periode pendaftaran sebelumnya,” katanya.
Menurut Afifuddin, perpanjangan masa pendaftaran merupakan salah satu langkah KPU untuk meminimalkan potensi calon tunggal di daerah-daerah. “Kami berupaya untuk mengurangi kotak kosong dengan membuka kesempatan lebih luas. Namun, hasil akhir juga bergantung pada inisiatif calon dan peserta pemilu itu sendiri,” tambahnya.
Jika setelah masa perpanjangan ada daerah yang tetap hanya memiliki satu calon, KPU berencana melakukan konsultasi dengan DPR. “Kami akan meminta masukan dari pembuat undang-undang untuk mencari solusi jika di suatu daerah hanya ada calon tunggal dan kotak kosong tetap ada. Surat permohonan konsultasi sudah kami kirimkan hari ini, dan Insya Allah akan dijadwalkan awal minggu depan,” pungkas Afifuddin.