PANTAU LAMPUNG– Musyawarah sengketa pendaftaran pasangan calon (paslon) Dico M Ganinduto – Ali Nuridin dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kendal masih mengalami kebuntuan. Hingga pertemuan terakhir, belum ada kesepakatan antara kedua belah pihak yang bersengketa.
Dalam musyawarah yang digelar tertutup, baik pihak pemohon, yang diwakili oleh paslon Dico-Ali lengkap dengan kuasa hukum dan petinggi PKB, maupun pihak termohon, yang terdiri dari lima komisioner KPU Kendal dan kuasa hukumnya, tetap pada pendirian masing-masing.
Ketua Bawaslu Kendal, Hevy Indah Oktaria, menyampaikan bahwa meski telah dilakukan upaya mediasi, tidak ada titik temu yang tercapai. “Kami telah berusaha mempertemukan kedua belah pihak, namun mereka tetap bersikukuh pada pendapat masing-masing, sehingga belum ada kesepakatan,” ujar Hevy.
Sebagai langkah selanjutnya, sengketa pendaftaran pilkada ini akan dilanjutkan ke musyawarah terbuka yang dijadwalkan pada Jumat, 6 September 2024, pukul 10.00 WIB. “Dalam musyawarah terbuka, akan ada pembuktian terhadap argumen-argumen yang diajukan oleh kedua belah pihak,” tambah Hevy.
Hevy menjelaskan bahwa pada musyawarah terbuka, kuasa hukum dari kedua belah pihak akan memiliki kesempatan untuk berbicara dan menyampaikan argumen secara aktif. Sementara pada musyawarah tertutup, kuasa hukum hanya mendampingi secara pasif.
Dico M Ganinduto, yang hadir bersama Ali Nuridin, mengungkapkan kesiapan mereka untuk menghadapi proses musyawarah terbuka. “Karena pada musyawarah tertutup belum tercapai kesepakatan, kami siap melanjutkan ke musyawarah terbuka untuk menyelesaikan sengketa ini,” ungkap Dico.