PANTAU LAMPUNG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan segera mengundangkan peraturan terkait kampanye dan dana kampanye untuk Pilkada 2024. Ketua KPU, Mochammad Afifuddin, mengungkapkan bahwa pihaknya telah meminta Kementerian Hukum dan HAM untuk segera mengesahkan peraturan tersebut.
“Kami sudah memohon kepada Kementerian Hukum dan HAM agar aturan kampanye dan dana kampanye ini segera diundangkan,” ujar Afifuddin.
Menurut Afifuddin, saat ini KPU tengah menyelesaikan proses harmonisasi terhadap Peraturan KPU (PKPU) tentang Kampanye dan Dana Kampanye. Ia menambahkan bahwa setelah harmonisasi, proses berikutnya biasanya akan berjalan dengan cepat.
“Kami sudah siap dengan PKPU tersebut, dan itu akan dijadikan pegangan untuk pelaksanaan kampanye,” kata Afifuddin.
Selain itu, KPU juga tengah mempersiapkan PKPU terkait Pungut Hitung dan Rekapitulasi. Afifuddin menjelaskan bahwa semua PKPU yang berkaitan dengan daftar pemilih, kampanye, dana kampanye, serta tahapan Pilkada lainnya diharapkan dapat selesai tepat waktu.
Berikut adalah jadwal tahapan Pilkada 2024:
1. 27 Februari–16 November 2024: Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan
2. 24 April–31 Mei 2024: Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih
3. 5 Mei–19 Agustus 2024: Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan
4. 31 Mei–23 September 2024: Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih
5. 24–26 Agustus 2024: Pengumuman pendaftaran pasangan calon
6. 27–29 Agustus 2024: Pendaftaran pasangan calon
7. 27 Agustus–21 September 2024: Penelitian persyaratan calon
8. 22 September 2024: Penetapan pasangan calon
9. 25 September–23 November 2024: Pelaksanaan kampanye
10. 27 November 2024: Pelaksanaan pemungutan suara
11. 27 November–16 Desember 2024: Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara