PANTAU LAMPUNG—KPU Tapanuli Tengah (Tapteng) menolak pencalonan pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Tapteng, Masinton Pasaribu dan Mahmud Efendi, dengan alasan serupa yang terjadi pada Pilkada Lampung Timur (Lamtim). Penolakan ini disebabkan oleh masalah terkait pendaftaran melalui Sistem Informasi Pencalonan (Silon).
Masinton dan Mahmud yang mendaftar untuk Pilkada Tapteng 2024 tidak diterima oleh KPU karena partai pengusung mereka belum menyelesaikan pendaftaran melalui Silon. Wakil Ketua DPD PDI Perjuangan Sumatera Utara, Sarma Hutajulu, mengungkapkan bahwa pendaftaran Silon oleh PDI Perjuangan dan Partai Buruh mengalami kendala teknis.
Sarma menyarankan agar pasangan Masinton-Mahmud didaftarkan secara manual. Namun, jika pendaftaran manual ditolak, dia meminta agar KPU mengeluarkan berita acara resmi mengenai penolakan tersebut.
“Kami ingin ada keputusan tertulis dari KPU Kabupaten Tapanuli Tengah, agar tidak ada perdebatan lebih lanjut,” tegas Sarma.
Ketua KPU Tapteng, Wahid Pasaribu, menegaskan bahwa pihaknya hanya akan menerima berkas pencalonan yang terdaftar melalui Silon. Ia mempersilakan perwakilan PDI Perjuangan untuk menyelesaikan pendaftaran melalui sistem tersebut sebelum batas akhir pendaftaran pada pukul 23.59 WIB.
Meskipun terjadi perdebatan antara PDIP dan KPU terkait pendaftaran Silon, KPU tetap pada pendiriannya. “Dengan segala hormat, kami kembalikan berkas pendaftaran pasangan Masinton-Mahmud,” ungkap Wahid Pasaribu.