PANTAU LAMPUNG—Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerima permohonan uji materi terkait Undang-Undang Pilkada yang diajukan oleh Heriyanto, Ramdansyah, dan Muhammad Raziv Barokah. Gugatan ini mengusulkan agar kotak kosong dicantumkan dalam semua surat suara Pilkada, bukan hanya untuk daerah dengan pasangan calon tunggal.
Permohonan tersebut telah terdaftar di MK dengan nomor perkara 120/PUU/PAN.MK/AP3/09/2024. Para pemohon meminta MK menyatakan bahwa Pasal 79 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (NRI) 1945. Mereka mendesak agar surat suara memuat foto, nama, dan nomor urut calon, serta kolom kosong sebagai bentuk pelaksanaan suara kosong.
Ramdansyah, salah satu pemohon, menjelaskan latar belakang gugatan ini. Dia menyoroti meningkatnya ketidakpuasan masyarakat terhadap calon kepala daerah yang diusulkan oleh partai politik. Banyak warga yang tidak datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) karena tidak setuju dengan calon yang ada, sedangkan mereka yang datang sering memilih untuk tidak memilih, sehingga suara mereka hangus.
“Penggunaan kotak kosong dalam surat suara dapat mewakili suara warga yang tidak setuju dengan calon yang diajukan oleh partai. Ini adalah bentuk protes terhadap kandidat yang berkompetisi,” kata Ramdansyah pada Jumat (6/9).
Dia menambahkan bahwa kotak kosong bukanlah hal baru. Beberapa negara seperti Kolombia, Spanyol, Argentina, Prancis, Mongolia, Ekuador, Bolivia, Brasil, Swiss, Swedia, Belanda, serta beberapa negara bagian di Amerika Serikat seperti Nevada, telah menerapkannya.
“Pengabaian hak konstitusional suara kosong yang masih dianggap tidak sah di Indonesia perlu segera dilindungi untuk memastikan eksistensi konstitusionalitasnya,” ujar Ramdansyah.