PANTAU LAMPUNG– KPU Lampung Timur telah mengeluarkan surat resmi menjelaskan alasan di balik kegagalan pendaftaran pasangan calon Dawam Rahardjo dan Ketut Erawan dalam Pilkada Lampung Timur. Surat dengan nomor 536/PL.02.2-SD/1807/2024 ini dikirim pada Kamis (5/9/2024) pagi kepada Ketua DPC PDI Perjuangan Lampung Timur.
Dalam surat tersebut, KPU Lampung Timur mengungkapkan bahwa masalah utama terletak pada Sistem Informasi Pencalonan (SILON). KPU mengklaim tidak dapat memproses pendaftaran pasangan Dawam-Ketut karena permasalahan administrasi yang terjadi di silon.
Berikut adalah poin-poin utama dari surat KPU Lampung Timur:
1. Pedoman Pendaftaran: KPU Lampung Timur mengacu pada berbagai peraturan dan undang-undang terkait pendaftaran pasangan calon, termasuk Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2024.
2. Status Pendaftaran Sebelumnya: DPC PDI Perjuangan Lampung Timur sebelumnya telah mendaftarkan pasangan Hj. Ela Siti Nuryamah dan Hi. Azwar Hadi pada 28 Agustus 2024, yang diterima dan tercatat dalam sistem.
3. Kondisi Saat Pendaftaran Dawam-Ketut: Ketika DPC PDI Perjuangan Lampung Timur berusaha mendaftarkan pasangan Dawam-Ketut pada 4 September 2024, status PDI Perjuangan masih tercatat sebagai pendukung Ela-Azwar.
4. Ketentuan Pengusulan Pasangan Calon: Berdasarkan Pasal 11, ayat (4) PKPU Nomor 10 Tahun 2024, sebuah partai politik hanya dapat mengusulkan satu pasangan calon.
5. Masalah di SILON: Status di SILON masih mencantumkan dukungan untuk pasangan Ela-Azwar, dan pasangan Dawam-Ketut belum mengajukan pendaftaran secara resmi di sistem tersebut.
6. Kegagalan Pendaftaran: Berdasarkan kondisi tersebut, KPU Lampung Timur menyatakan bahwa mereka tidak dapat memproses pendaftaran pasangan Dawam-Ketut.
Surat ini menunjukkan kompleksitas administrasi yang dihadapi KPU dan menyoroti pentingnya kepatuhan terhadap prosedur pendaftaran dalam proses pemilihan umum.