PANTAU LAMPUNG – Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) berencana melaporkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung Timur ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menyusul kegagalan pendaftaran pasangan calon Dawam Rahardjo dan Ketut Erawan. Hal ini terjadi pada hari terakhir pendaftaran akibat masalah teknis dengan Sistem Informasi Pencalonan (SILON).
Ketua PDIP Lampung Timur, Ali Johan Arif, mengungkapkan dalam konferensi pers pada Kamis (5/9/2024) bahwa KPU menolak berkas pendaftaran Dawam-Ketut karena kendala teknis yang berkaitan dengan SILON. Masalah ini terjadi ketika PDIP sedang mengusung pasangan Ela-Sazwar. Ali Johan menjelaskan bahwa admin SILON mendadak hilang dan sulit dihubungi, menyebabkan proses pendaftaran terhambat.
“Kami merasa terjebak dalam situasi ini. Ketika waktu semakin mendesak, masalah SILON tidak kunjung terpecahkan, dan akhirnya pendaftaran Dawam-Ketut ditolak,” ungkap Ali Johan dengan nada kecewa.
PDIP berencana melaporkan kejadian ini ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lampung Timur dan DKPP. Ali Johan menegaskan bahwa pihaknya menduga adanya kejanggalan dalam proses pendaftaran dan akan menuntut keadilan serta transparansi dalam penyelenggaraan pilkada ini.
Dawam Rahardjo, calon bupati yang merasa sangat dirugikan, menilai tindakan KPU bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan KPU RI yang memberikan peluang bagi lebih dari satu pasangan calon. Dawam mengkritik KPU Lampung Timur karena dianggap sengaja mempersulit proses pendaftaran dengan alasan teknis terkait SILON.
“Kenapa harus dipersulit? SILON selalu menjadi kendala. Sepertinya KPU tidak ingin ada lebih dari satu pasangan calon,” tegas Dawam Rahardjo.
KPU Lampung Timur menghadapi sorotan tajam dari berbagai pihak, dan laporan ini diharapkan dapat membuka tabir ketidakjelasan dalam proses pendaftaran pilkada.