PANTAU LAMPUNG— Majelis Penyimbang Adat Lampung (MPAL) Kabupaten Lampung Timur, bersama dengan berbagai tokoh adat, agama, masyarakat, ulama, pengasuh pondok pesantren, pemuda, organisasi massa, lembaga swadaya masyarakat, dan masyarakat peduli demokrasi, hari ini menyampaikan petisi penting di kantor MPAL Lampung Timur. Petisi ini dibacakan oleh Sidik Ali (gelar Suttan Kiyai) di kompleks perkantoran Pemda setempat.
Petisi Bersama untuk Demokrasi yang bernomor 09/MPAL/IX/2024, menyuarakan beberapa tuntutan penting:
1. Menolak Pemilukada dengan Calon Tunggal – Petisi menolak sistem pemilihan umum kepala daerah (Pemilukada) yang hanya menghadirkan calon tunggal melawan kotak kosong, karena dianggap tidak sesuai dengan prinsip demokrasi yang dianut oleh Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
2. Menolak Monopoli Politik – Petisi ini juga menolak monopoli politik serta mengutuk perbuatan curang, kesewenang-wenangan, dan keangkara-murkaan yang dianggap merusak tatanan demokrasi. Masyarakat Lampung Timur menegaskan bahwa mereka adalah pemilik dan pewaris dari tanah adat mereka, “Bumei Tuwah Bepadan.”
3. Panggilan untuk Bawaslu Pusat – MPAL meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pusat untuk membentuk tim investigasi dan turun langsung ke Kabupaten Lampung Timur untuk menyelidiki indikasi ketidaknetralan penyelenggara pemilu, khususnya Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Lampung Timur.
4. Evaluasi dan Pemberhentian Komisioner KPU – Petisi meminta Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU-RI) untuk mengevaluasi dan memberhentikan lima orang komisioner KPUD Kabupaten Lampung Timur yang dianggap tidak profesional dan melanggar kode etik, serta merugikan demokrasi di daerah tersebut.
5. Penyelidikan oleh Polda Lampung- MPAL meminta Kepolisian Daerah Lampung (Polda Lampung) untuk melakukan penyelidikan terhadap indikasi tindak pidana yang melibatkan lima komisioner KPUD Kabupaten Lampung Timur dan pihak-pihak lain yang terlibat dalam kekacauan politik saat ini.
6. Permohonan Waktu dari KPU-RI – Petisi ini juga meminta KPU-RI untuk memberikan waktu agar proses demokrasi di Kabupaten Lampung Timur dapat berjalan sesuai dengan kehendak masyarakat.
7. Investigasi oleh Komnas HAM – MPAL meminta Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) untuk menyelidiki dugaan pelanggaran hak konstitusi terkait hak memilih dan dipilih.
8. Pemeriksaan oleh DKPP-RI – Petisi ini menyerukan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP-RI) untuk melakukan penyelidikan dan pemeriksaan atas dugaan pelanggaran kode etik oleh komisioner KPU Lampung Timur dan Bawaslu Lampung Timur.
9. Seruan untuk Menjaga Kondusifitas – Terakhir, MPAL menyerukan kepada seluruh elemen masyarakat Kabupaten Lampung Timur untuk menjaga keamanan dan ketertiban serta berpartisipasi aktif dalam mendorong berjalannya demokrasi yang sejalan dengan semangat reformasi dan kehendak rakyat.
Petisi ini menjadi bentuk nyata dari kepedulian dan kesadaran masyarakat Lampung Timur terhadap proses demokrasi yang sehat dan berkeadilan.***












