PANTAU LAMPUNG— Komisioner KPU Kota Bandar Lampung, Fery Triatmojo, resmi diberhentikan dari jabatannya oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Keputusan ini diambil dalam sidang putusan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dengan perkara Nomor 83-PKE-DKPP/V/2024, yang berlangsung pada Senin (2/9/2024) dan disiarkan secara langsung melalui akun YouTube resmi DKPP.
Fery Triatmojo terbukti melanggar sejumlah pasal dalam Peraturan DKPP Nomor 2/2017 mengenai Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Pelanggaran tersebut mencakup Pasal 6 ayat 2 huruf b dan c, Pasal 6 ayat 3 huruf c dan e, serta Pasal 8, Pasal 10, Pasal 12, dan Pasal 14. Sidang yang dipimpin oleh M. Tio Aliansyah ini menilai bahwa jawaban Fery tidak memadai dan aduan dari pihak pengadu terbukti benar.
Majelis hakim DKPP menilai bahwa Fery gagal menjaga integritas dan kemandirian sebagai penyelenggara pemilu, merusak citra serta marwah lembaga, dan menimbulkan keraguan terhadap kredibilitas hasil pemilu.
Aduan terhadap Fery Triatmojo diajukan oleh Ketua Bawaslu Lampung Iskardo P. Panggar bersama anggota Bawaslu lainnya: Suheri, Imam Bukhori, Tamri, Ahmad Qohar, Gistiawan, dan Hamid Badrul Munir. Mereka melaporkan bahwa Fery diduga menerima suap sebesar Rp530 juta dari calon legislatif DPRD Kota Dapil IV dari PDIP, M. Erwin Nasution, dengan imbalan untuk membantu Erwin terpilih sebagai anggota DPRD Kota Bandar Lampung pada Pemilu 2024.
Kasus ini juga melibatkan tiga penyelenggara pemilu lainnya, yaitu mantan Ketua PPK Kedaton Heri Hilman Rizal yang menerima Rp130 juta, mantan Ketua Panwascam Kedaton Erwin Aruan, dan mantan Ketua Panwascam Way Halim Septoni. Keputusan ini menjadi langkah tegas DKPP dalam menegakkan kode etik dan menjaga integritas penyelenggara pemilu di Indonesia.