PANTAU LAMPUNG— Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menyatakan kesiapannya untuk mendukung Anies Baswedan dalam Pilkada Jakarta, dengan syarat utama bahwa calon wakil gubernur (cawagub) berasal dari kader PDIP.
Ketua DPP PDIP Ahmad Basarah mengungkapkan, “Kami membuka opsi agar dalam kerja sama ini, PDIP bisa mendapatkan posisi calon wakil gubernur dari partai kami.”
Basarah menambahkan, meski rencana ini masih akan dibahas lebih lanjut, PDIP tetap terbuka terhadap berbagai pemikiran dan usulan yang mungkin disampaikan oleh Anies. “Anies dan PDIP dipertemukan oleh nasib yang sama; kami berdua merasa dikucilkan dari panggung politik, sehingga ada kesamaan kehendak di antara kami,” jelasnya.
Seiring dengan berita yang berkembang, PDIP juga berencana mengusung Anies Baswedan di Pilkada Jakarta. Ini mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memungkinkan PDIP mengusung pasangan cagub-cawagub sendiri di Pilkada.
Anies direncanakan akan diusung bersama kader PDIP, Hendra Prihadi, sebagai calon wakil gubernur. Namun, PDIP menetapkan syarat agar Anies menjadi kader PDIP dan mendukung agenda-agenda politik partai.
Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 membatalkan ketentuan Pasal 40 Ayat (1) UU Pilkada yang sebelumnya mengharuskan partai politik atau gabungan partai politik untuk memenuhi persyaratan perolehan suara tertentu untuk mendaftarkan pasangan calon kepala daerah. Kini, MK memutuskan bahwa semua partai politik peserta pemilu bisa mengajukan pasangan calon kepala daerah dengan memenuhi syarat perolehan suara sah antara 6,5 persen hingga 10 persen, dengan memperhatikan jumlah daftar pemilih tetap (DPT) di masing-masing daerah.