PANTAU LAMPUNG— Hasan Nasbi resmi dilantik oleh Presiden Joko Widodo sebagai Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan dalam sebuah upacara yang digelar di Istana Negara pada Senin, 19 Agustus 2024.
Pelantikan Hasan Nasbi didasarkan pada Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 93/P Tahun 2024. Dalam prosesi tersebut, Hasan mengucapkan sumpah jabatan yang dipandu langsung oleh Presiden Jokowi. “Demi Allah saya bersumpah bahwa saya akan setia kepada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta akan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya demi darmabakti saya kepada bangsa dan negara,” ucap Hasan, diikuti dengan pernyataan komitmennya untuk menjalankan tugas dengan etika dan tanggung jawab.
Upacara pelantikan ditutup dengan ucapan selamat dari Presiden Jokowi, diikuti oleh para tamu undangan.
Jokowi sebelumnya telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2024 mengenai juru bicara presiden, yang menyebutkan bahwa juru bicara presiden berada di bawah Kantor Komunikasi Kepresidenan dan bertanggung jawab langsung kepada kepala kantor tersebut, dengan kemungkinan penugasan langsung dari presiden. Aturan ini juga menetapkan bahwa Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan sekaligus menjabat sebagai juru bicara presiden.
Hasan Nasbi dikenal sebagai pendiri lembaga survei Cyrus Network dan merupakan bagian dari tim juru bicara Prabowo-Gibran pada Pilpres 2024. Ia juga terlibat dalam sidang sengketa Pilpres di Mahkamah Konstitusi sebagai ahli dari kubu Prabowo-Gibran.
Sebelum pelantikan ini, Hasan Nasbi merupakan salah satu loyalis Jokowi, serta pendukung pasangan Prabowo-Gibran dalam Pilpres lalu.