PANTAU LAMPUNG – Banyak keluhan dari masyarakat terkait ketidakmampuan sejumlah siswa dari keluarga kurang mampu untuk mendapatkan bantuan sosial Program Indonesia Pintar (PIP) masih menjadi isu hangat saat ini. Meskipun banyak siswa dari latar belakang ekonomi menengah ke bawah yang memenuhi kriteria, masih banyak yang belum menerima bantuan pendidikan ini.
Kenyataannya, sejumlah siswa berprestasi yang berasal dari keluarga tidak mampu tidak tercakup dalam daftar penerima bantuan PIP. Hal ini mengindikasikan adanya kesenjangan antara jumlah siswa yang membutuhkan dan jumlah penerima bantuan yang ada saat ini.
Menanggapi pertanyaan mengenai mengapa banyak siswa dari keluarga tidak mampu tidak menerima bantuan PIP, Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) menjelaskan bahwa ada dua syarat utama yang harus dipenuhi untuk mendapatkan bantuan ini:
1. Terdaftar di DTKS Kemensos
Calon penerima bantuan PIP harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Kementerian Sosial. Ketiadaan dalam daftar DTKS dapat menjadi penyebab utama tidak tercapainya bantuan.
2. Rekomendasi dari Sekolah dan Dinas Pendidikan
Siswa yang diusulkan harus mendapatkan rekomendasi dan usulan dari sekolah serta Dinas Pendidikan di tingkat kabupaten/kota tempat tinggal mereka. Tanpa rekomendasi resmi dari kedua institusi ini, proses pengajuan bantuan PIP tidak dapat dilanjutkan.
Penting bagi siswa dan sekolah untuk memastikan bahwa kedua syarat ini dipenuhi agar tidak ada siswa yang layak namun tidak mendapatkan bantuan PIP. Pemerintah terus berupaya untuk mengoptimalkan proses pendistribusian bantuan agar sesuai dengan kebutuhan pendidikan siswa dari keluarga kurang mampu.