Kepala BPKAD Lampung Timur Diduga Terlibat Korupsi!
PANTAU LAMPUNG Kabar mengejutkan mengguncang Lampung Timur! Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Lampung Timur dituduh terlibat dalam tindakan korupsi yang merugikan masyarakat. Panji Nugraha, Sekjen Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Laskar Lampung Indonesia (LLI), menegaskan bahwa Kepala BPKAD ini telah melanggar Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Panji Nugraha: “Ini Bukti yang Tak Bisa Dibantah!”
Dalam pernyataannya kepada RadarCyberNusantara.com, Panji Nugraha mengungkapkan bukti kuat yang menunjukkan Kepala BPKAD dengan sengaja menghalangi akses informasi publik terkait pengelolaan keuangan daerah. “Kami memiliki bukti konkret bahwa Kepala BPKAD telah melanggar hak publik untuk mendapatkan informasi yang transparan,” ungkapnya dengan tegas.
Laporan Sudah Masuk, Polres Harus Bertindak!
Laskar Lampung Indonesia tidak tinggal diam. Setelah upaya administratif tidak membuahkan hasil, mereka melaporkan kasus ini ke Polres Lampung Timur. Panji Nugraha mendesak agar pihak kepolisian segera menetapkan Kepala BPKAD sebagai tersangka. “Ini adalah pelanggaran serius yang mengganggu prinsip transparansi dan akuntabilitas pemerintahan,” katanya dengan nada penuh desakan.
Gelombang Kemarahan Masyarakat
Kasus ini telah menarik perhatian luas, terutama di Kabupaten Lampung Timur. Masyarakat kini menuntut keadilan dan tindakan tegas dari pihak berwenang. “Kami menuntut proses hukum yang adil dan transparan. Ini adalah satu-satunya cara untuk memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintah,” ujar Panji.
Krisis Keterbukaan Informasi: Ancaman bagi Tata Kelola Pemerintahan
Undang-Undang KIP menjamin hak publik untuk mengakses informasi yang dikelola oleh badan publik. Namun, dugaan bahwa Kepala BPKAD Lampung Timur mengabaikan ketentuan ini menciptakan krisis kepercayaan yang serius di kalangan masyarakat.
Aksi Hukum Ditunggu Masyarakat
Akankah Polres Lampung Timur segera menetapkan Kepala BPKAD sebagai tersangka? Masyarakat menanti dengan harap-harap cemas, menginginkan keadilan dan transparansi segera ditegakkan. Tekanan semakin memuncak, dan waktunya untuk bertindak adalah sekarang!***