PANTAU LAMPUNG – Banyak yang bertanya-tanya mengapa tukang jagal hewan kurban tidak boleh dibayar dengan daging kurban. Ini menjadi perbincangan menarik terutama menjelang hari raya Idul Adha ketika permintaan terhadap jasa mereka meningkat drastis.
Para tukang jagal ini memiliki keahlian khusus dalam menyembelih hewan kurban sesuai dengan tata cara syariat Islam, baik itu sapi, kerbau, maupun kambing. Pengalaman mereka dalam proses ini sangat berharga dan penting untuk memastikan penyembelihan dilakukan dengan benar sesuai dengan ajaran agama.
Menurut penjelasan dari Ustadz Abdul Somad dan Ustadz Khalid Basalamah, tukang jagal seharusnya menerima upah yang memadai sebagai penghargaan atas jasanya. Daging kurban yang diberikan kepada mereka sebaiknya dianggap sebagai tambahan atau bonus, bukan sebagai pengganti upah. Hal ini sejalan dengan ajaran Islam yang menekankan pentingnya memberikan upah kepada orang yang berurusan dengan hewan kurban.
Rasulullah SAW sendiri telah mencontohkan untuk memberikan upah kepada mereka yang terlibat dalam proses penyembelihan hewan kurban, menegaskan pentingnya praktek ini dalam praktik keagamaan. Oleh karena itu, daging kurban tidak boleh digunakan sebagai imbalan bagi tukang jagal, melainkan sebagai bentuk penghargaan tambahan yang diberikan terpisah dari upah mereka.***