PANTAU LAMPUNG – Putusan Mahkamah Agung (MA) yang mencabut batasan usia minimal bagi calon dalam Pilkada serentak memberikan celah bagi Kaesang untuk maju dalam Pilgub DKI.
Sebelumnya, usia Kaesang menjadi perhatian karena aturan Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2020 bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.
Namun, setelah putusan MA, Kaesang dapat melangkah tanpa hambatan dalam Pilgub DKI.
Banyak pengamat melihat keputusan MA seperti putusan Mahkamah Konstitusi pada pilpres sebelumnya yang membuka jalan bagi Gibran untuk maju sebagai pasangan Prabowo Subianto.
Namun, meskipun MA memberikan kesempatan bagi Kaesang untuk maju, langkahnya kemungkinan tidak akan mudah.
Banyak kandidat potensial yang siap bersaing, termasuk mantan calon presiden Anies Baswedan, yang memiliki dukungan lebih dari 60 persen masyarakat Jakarta.
Selain itu, PKS telah resmi mengusung Anies sebagai calon Gubernur DKI.
Peluang Kaesang untuk memenangkan Pilgub DKI tampaknya kecil.
Parpol seperti Gerindra dan PDIP pun harus mencari figur yang mampu menyaingi popularitas Anies di DKI.
Namun, strategi yang sama seperti pada pilpres sebelumnya, di mana figur penguasa mendominasi, mungkin tidak akan semudah diterapkan pada Pilgub DKI 2024.***