PANTAU LAMPUNG – Remaja perempuan berusia 12 tahun menjadi korban pemerkosaan oleh empat pemuda secara bergilir di Kabupaten Tulang Bawang. Tiga pelaku di antaranya telah ditangkap petugas kepolisian setempat.
Para pelaku tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur telah diamankan inisal YR (19), SU (20), dan EA (19). Seorang lainnya AG telah diburu petugas dan masuk daftar pencarian orang (DPO).
“Iya, telah terjadi tindak pidana persetubuhan terhadap anak dengan kekerasan atau ancaman kekerasan di sebuah rumah yang beralamat di Kampung Gedung Asri, Kecamatan Penawar Aji, Tulang Bawang. Tiga orang pelaku sudah ditangkap,” ujar Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadilah Astutik, Selasa, 21 Mei 2024.
Kata Umi, peristiwa asusila ini dialami korban inisal SL (12) di sebuah rumah terletak di Perkampungan Sukarame, Kamis, 16 Mei 2024 sekitar pukul 00.30 WIB. Mulanya, korban dijemput menggunakan sepeda motor oleh tersangka YR dan SU.
“Jadi korban ini diajak ke rumah tersangka YR yang merupakan pacarnya, saat itu, korban dibujuk untuk main di rumahnya,” ungkap Umi.
Setibanya di rumah tersebut, pelaku lainnya AG dan EA sudah ada di tempat kejadian perkara (TKP). Kemudian YR menyuruh korban masuk ke dalam kamar dan memaksanya berhubungan badan.
Setelah YR melampiaskan nafsu bejatnya, ketiga pelaku lainnya secara bergiliran turut menyetubuhi korban SL Ssecara paksa. Alhasil, dalam perkara ini petugas menetapkan 4 tersangka.
“Persetubuhan dengan paksa secara bergantian oleh 4 tersangka ini, dilakukan sebanyak 2 kali yaitu pada sekira pukul 00.30 WIB dan 02.00 WIB,” ungkap Umi.
Lebih lanjut tersangka YR dan EA mengantarkan korban pulang ke rumahnya pada sekira pukul 04.00 WIB. Saat itu, korban merasa takut sambil menunggu waktu yang tepat untuk bercerita kepada keluarga.
“Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami trauma dan pihak keluarga melaporkan peristiwa tersebut Polres Tulang Bawang,” ucap Umi.
Selain ketiga pelaku, Satreskrim Polres Tulang Bawang juga telah mengamankan sejumlah barang bukti tindak pidana persetubuhan terhadap korban.
Umi menambahkan, para tersangka bakal dijerat Pasal 81 ayat(1),(2) Jo. Pasal 76D UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi undang-undang.