LAMPUNG INSIDER – Aksi tidak terpuji dilakukan seorang kakek warga Kecamatan Pubian yang tega mencabuli bocah yang masih berusia lima tahun. Pelaku diketahui berinisial SO (60) ini akhirnya berurusan dengan polisi.
Menurut Kapolsek Padang Ratu Kompol Rahmin mewakili Kapolres Lampung Tengah, AKBP Andik Purnomo Sigit, menjelaskan, kejadian nahas itu terjadi pada Minggu 3 Desember 2023.
“Kejadian itu diketahui sang ibu pada sore hari, saat korban dimandikan oleh ibunya,” kata Kapolsek, Sabtu 9 Desember 2023.
Kemudian, saat korban dimandikan oleh ibunya sambung Kapolsek, korban mengeluh bahwa kemaluannya sakit. Mulanya, sang ibu belum curiga karena menduga hanya luka biasa.
“Namun pada malam hari, sekira pukul 19.00, sang bocah kembali meringis kesakitan. Ibu korban lalu penasaran dan bertanya aktivitas sang anak sebelum mandi,” imbuhnya
Ternyata, sebelumnya korban berada di rumah pelaku SO yang merupakan tetangga orang tua korban.
“Betapa kagetnya sang ibu mendengar seorang bocah 5 tahun menceritakan perbuatan cabul seorang kakek-kakek kepadanya. Atas kejadian tersebut, orang tua korban melaporkan SO ke Polsek Padang Ratu,” jelasnya
Setelah melakukan rangkaian penyelidikan, akhirnya pelaku berhasil ditangkap di rumahnya, pada Jumat 8 Desember 2023.
“Kini, pelaku berikut barang bukti berupa pakaian korban telah berada di Mapolsek Padang Ratu guna penyidikan lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Pasal 81 jo 76D dan pasal 82 jo 76E UU RI No 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak,” tutupnya. ***