PANTAU LAMPUNG – Polda Lampung menanggapi viral wisudawan yang pada pekan lalu membentangkan spanduk saat prosesi wisuda di Universitas Negeri Malang (UNM) meminta agar Kapolri menangkap seluruh pelaku pembunuhan ayahnya Pembadin Harianja (61) yang terjadi pada 17 Agustus 2023.
Kepolisian Daerah (Polda) Lampung menyebut tersangka kasus pembunuhan tersebut merupakan tersangka tunggal dan sudah ditangkap yaitu berinisial S.
Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Lampung Komisaris Besar (Kombes) Umi Fadilah menyatakan kasus tersebut kini dalam proses pemeriksaan sedang berjalan di Polres Tulangbawang dan mendapatkan asistensi dari Ditreskrimum Polda Lampung.
“Kasusnya sudah diungkap oleh Satreskrim Tuba dan mendapat asistensi dari Ditreskrim Polda Lampung. Satu orang tersangka telah ditangkap yakni S yang merupakan warga Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan,” kata Umi, Senin 20 November 2023.
Umi mengatakan, pihaknya memahami perasaan keluarga korban yang ditinggalkan. Sehingga putra korban melakukan aksi itu.
Menurutnya, keluarga korban sempat mendatangi Polda Lampung pada akhir Oktober 2023 kemarin terkait kasus itu. “Keluarga korban meyakini bahwa pelaku pembunuhan lebih dari satu orang,” kata Umi.
Atas hal itu, Umi mengatakan dari hasil penyelidikan dan penyidikan diketahui pelaku hanya satu orang, yakni S yang merupakan anak buah korban. “Hasil penyelidikan, memang hanya satu orang pelaku alias pelaku tunggal, tidak ada pelaku lain,” kata Umi.
Dia menambahkan, proses hukum terhadap S masih berjalan dengan pendampingan dari kejaksaan untuk melengkapi berkas hingga dinyatakan lengkap (P21).
“Proses pelengkapan berkas sedang dilakukan agar tersangka bisa segera diadili di pengadilan,” kata Umi.
Di tempat terpisah, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tulangbawang, Polda Lampung, juga menepis anggapan miring yang mengatakan bahwa pihaknya lamban dalam menangani kasus pembunuhan atau pencurian dengan kekerasan (curas) yang mengakibatkan kematian korban bernama Pembadi Harianja (61), di rumahnya yang ada di Kampung Gedung Bandar Rahayu, Kecamatan Gedung Meneng, Kabupaten Tulangbawang, kejadian pada 17 Agustus 2023 dan korban ditemukan pada Minggu 20 Agustus 2023 lalu di dalam sumur, sekitar pukul 20.20.
Pernyataan yang disampaikan oleh anak korban bernama Candra Friyandy Harianja dan Agung Krisdiandy Harianja yang mengatakan, bahwa pelaku pembunuh ayah mereka lebih dari satu orang sangat tidak beralasan dan tidak sesuai dengan fakta-fakta yang ditemukan oleh penyidik yang menangani langsung kasus tersebut.
“Berdasarkan hasil penyidikan, bahwa pelaku dalam kasus pembunuhan atau curas yang mengakibatkan kematian korban bernama Pembadi Harianja (61), hanya satu orang yakni berinisial S alias SJ alias SG alias TG (45), berprofesi wiraswasta, warga Desa Batu Gane, Kecamatan Selangit, Kabupaten Musi Rawas, Provinsi Sumatera Selatan, dan telah dilakukan penangkapan pada hari Sabtu 16 September 2023 lalu, sekitar pukul 15.30, tanpa perlawanan saat sedang berada di rumahnya,” kata Kasat Reskrim, AKP Hengky Darmawan, mewakili Kapolres Tulangbawang, AKBP Jibrael Bata Awi, Minggu 19 November 2023.
Lanjutnya, bahwa pihaknya sudah melakukan penyidikan dengan telah memeriksa 32 orang saksi dan menyita barang bukti (BB) yang ada kaitan dengan tindak pidana tersebut.
“Penyidik kami telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi yang menerangkan bahwa pelaku lebih dari satu orang, dan dua orang saksi yang diduga sebagai pelaku juga sudah kami mintai keterangan. Namun berdasarkan hasil penyidikan, tidak ada fakta hukum dan kecocokan antara keterangan dari para saksi yang telah dimintai keterangan tersebut. Sehingga hasil penyidikan yang didukung dengan alat bukti, belum didapat bukti yang kuat keterlibatan adanya pelaku lain dalam kasus ini,” terangnya.
Kasat Reskrim menjelaskan, dalam kasus pembunuhan atau curas yang mengakibatkan kematian ini, pihaknya telah melakukan rekonstruksi di tempat kejadian perkara (TKP) yang diperagakan langsung oleh pelaku dan disaksikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Tulangbawang.
“Pelaku saat itu memperagakan 37 adegan, dan apa yang diperagakan oleh pelaku dalam rekonstruksi di TKP sama persis dengan keterangan yang disampaikan oleh pelaku dalam berita acara pemeriksaan (BAP). Selain itu, dalam kasus ini juga sudah dua kali dilakukan asistensi dari Ditreskrimum Polda Lampung dan semua hasil asistensi telah dilengkapi serta dituangkan dalam berkas perkara,” jelasnya.
AKP Hengky menambahkan, petunjuk yang tertuang dalam P-19 telah kami lengkapi dan berkas perkara telah dikirim ke pihak Kejaksaan. Hari Jumat 10 November 2023 telah dilakukan ekspose di Kejaksaan Negeri Tulangbawang bersama JPU, dan pihak Kejaksaan mengembalikan berkas perkara berikut dengan BA koordinasi pada Jumat 17 November 2023.
“Dalam waktu dekat, petunjuk yang ada dalam BA koordinasi tersebut akan kami lengkapi secepat mungkin, dan akan dikirimkan kembali ke pihak Kejaksaan. Sehingga berkas perkara tersebut akan dinyatakan lengkap (P-21), dan pelaku serta barang bukti (BB) akan bisa segera dilimpahkan kepada pihak Kejaksaan,” pungkasnya.
Untuk diketahui, bahwa pelaku berinisial S alias SJ alias SG alias TG (45) yang sudah ditangkap merupakan seorang residivis dalam kasus curas, dan memang tidak segan untuk berbuat sadis kepada para korbannya. ***