Kriminal

Pura-pura Minta Sumbangan, Dua Pemuda Curi Barang Berharga di Rumah Korban

PANTAU LAMPUNG— Polsek Pekalongan Polres Lampung Timur Polda Lampung menangkap seorang pemuda, diduga melakukan tindak pidana pencurian.

Kapolres Lampung Timur AKBP M.Rizal Muchtar didampingi Kapolsek Pekalongan AKP Yugo Laksono pada Selasa, 3 Oktober 2023 mengatakan, pelaku berinisial DA (22) warga desa Buyut ilir kecamatan Gunung Sugih Kabupaten Lampung Tengah.

Peristiwa pencurian ini menimpa RI (19) warga desa Gondangrejo kecamatan Pekalongan pada Minggu, 1 Oktober 2023 kira-kira pukul 11.20 WIB. Diduga, pelaku berjumlah dua orang.

Modusnya pura-pura bertamu dan meminta sumbangan. Satu pelaku menunggu di luar sedangkan satu pelaku masuk ke rumah. Saat korban sedang lengah, pelaku langsung mengambil handphone milik korban yang berada di kursi sofa ruang tamu rumahnya.

Mengetahui bahwa handphonenya telah hilang, korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pekalongan.

Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone milik korban.

“Pelaku dan barang bukti untuk saat ini diamankan di Polsek Pekalongan, pelaku dijerat dengan pasal 362 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun,” pungkasnya.

(Agus Tiar)

6 komentar pada “Pura-pura Minta Sumbangan, Dua Pemuda Curi Barang Berharga di Rumah Korban

  • Marcellino

    Lain kali agar lebih hati”dan jangan mudah percaya sama begituan

    Balas
  • Mudah mudahan di tangani dengan benar

    Balas
  • @zii_storee

    Miris melihat ank muda sekarang

    Balas
  • Deva puspita

    Prilaku yg tidak patut dicontoh

    Balas
  • semoga tidak terjadi lagi kasus seperti ini

    Balas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *