PANTAU LAMPUNG— Polsek Pekalongan Polres Lampung Timur Polda Lampung menangkap seorang pemuda, diduga melakukan tindak pidana pencurian.
Kapolres Lampung Timur AKBP M.Rizal Muchtar didampingi Kapolsek Pekalongan AKP Yugo Laksono pada Selasa, 3 Oktober 2023 mengatakan, pelaku berinisial DA (22) warga desa Buyut ilir kecamatan Gunung Sugih Kabupaten Lampung Tengah.
Peristiwa pencurian ini menimpa RI (19) warga desa Gondangrejo kecamatan Pekalongan pada Minggu, 1 Oktober 2023 kira-kira pukul 11.20 WIB. Diduga, pelaku berjumlah dua orang.
Modusnya pura-pura bertamu dan meminta sumbangan. Satu pelaku menunggu di luar sedangkan satu pelaku masuk ke rumah. Saat korban sedang lengah, pelaku langsung mengambil handphone milik korban yang berada di kursi sofa ruang tamu rumahnya.
Mengetahui bahwa handphonenya telah hilang, korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pekalongan.
Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone milik korban.
“Pelaku dan barang bukti untuk saat ini diamankan di Polsek Pekalongan, pelaku dijerat dengan pasal 362 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun,” pungkasnya.
(Agus Tiar)